Polres Samosir Menangkap 2 Pelaku Curat

pelaku curat

topmetro.news – Polres Samosir melalui Satuan Reskrim berhasil melakukan penangkapan kepada dua orang pelaku curat (pencurian dengan pemberatan), Senin (26/8/2019) sekira pukul 21.00 WIB di Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Penangkapan pencuri di  toko ponsel milik Posmaria Manurung di Pangururan ini dibenarkan Kapolres Samosir AKBP Agus Darojat pada rilis berita di Mapolres Samosir, Kamis (29/8/2019).

“Kita mendapatkan laporan telah terjadi tindak pidana pencurian toko handphone dengan cara mencongkel dengan obeng. Dan berhasil menggondol 22 unit handphone, kartu paket internet serta uang sebesar dua ratus ribu rupiah, ” ujar Kapolres Samosir Agus Darojat.

Dijual ke Sidikalang

Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa dua laki laki menjual handphone dengan jumlah banyak berbagai merek yang masih bersegel. Dijual di salah satu toko ponsel di Sidikalang.

Berbekal dari informasi masyarakat dan pengembangan kasus, dua pelaku pencurian itu berhasil ditangkap dan diamankan polisi. Ada 19 unit handphone yang dijual di Sidikalang. Sementara satu unit dipakai pelaku. Serta dua unit dibuang pelaku ketika mengetahui telah diincar polisi.

“Dari dua pelaku pencurian, salah satunya adalah residivis atas nama Gibran Gideon Pasaribu. Terhadap pelaku ini, selain terkena perkara pasal pencurian juga dikenakan perkara penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh Satres Narkoba di hari yang sama. Sedangkan satu lagi atas nama Kennedy Sitanggang hanya terkena perkara pasal pencurian,” jelas Kapolres Agus Darojat.

Pasal Berlapis

Terhadap Kennedy Sitanggang (27) yang merupakan penduduk Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan yang juga mantan narapidana kasus narkotika akan dijerat Pasal 363 Ayat (1). Atau pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Atau ancaman hukuman paling lama empat tahun.

Sedangkan terhadap Gideon Gibran Pasaribu yang merupakan residivis akan disangkakan dua perkara. Yaitu Pasal 363 Ayat (1) Butir ke-3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. Serta hukuman di atas lima tahun karena diduga melanggar Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni Pasal 112 junto 127.

reporter | Tetty Naibaho

Related posts

Leave a Comment