Mantan Kadis Budparhub Dairi Mengaku tak Pernah Cek Kapal Pariwisata

mantan Kadis Budparhub

topmetro.news – Giliran mantan Kadis Budparhub (Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan) Dairi Pardamean Silalahi, Kamis (29/8/2019), dihadirkan tim penuntut umum dari Kejari Dairi dalam sidang lanjutan perkara korupsi terkait pengadaan kapal pariwisata atas nama terdakwa Nora Butar-butar (49) selaku Wakil Direktur CV Khayla Prima Nusa (KPN).

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Ferry Sormin SH di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan saksi mengakui kelalaiannya. “Waktu Itu saya hanya mempercayakan proyek pengadaan kapal feri itu kepada staf, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Provisional Hand Over (PHO). Saya tidak pernah mengecek kondisi kapal di dermaga,” urainya.

Menyikapi hal itu, saksi yang juga terpidana enam tahun penjara tersebut akhirnya mengangguk lemas. Dirinya lalai menandatangani persetujuan dicairkannya dana ke rekanan (CV KPN). Tanpa mengkroscek kebenaran informasi maupun data yang diterima dari para stafnya.

“Foto kapal feri pariwisatanya ada Pak Hakim. Surat-surat kapal dan administrasi juga lengkap Pak Hakim. Saya waktu itu memang ada menandatangani persetujuan pencairan dana kepada perusahaan Bu Nora (terdakwa) progres 95 persen,” urainya.

Ambil Solusi

Menurut rencana, Bupati Dairi ketika itu Dr MP Tumanggor akan meresmikan kapal feri pariwisata tersebut tertanggal 13 Desember 2008. Saksi sebagai Kadis Budparhub Dairi tertanggal 10 Desember 2008 mengecek langsung kondisi kapal feri di Dermaga Pelabuhan Ajibata, Parapat.

Fakta di lapangan, kapal yang bersandar di dermaga bukan warna kuning. Melainkan warna biru. Sebab pada gambar yang diterima dari staf terkait, kapal tersebut berwarna kuning. Bahkan kapal tersebut tidak bisa dioperasikan.

“Singkat cerita Pak Hakim, kapal yang disediakan rekanan tidak jadi diserahterimakan dari CV KPN kepada Disbudparhub Dairi selaku pengguna anggaran,” urai Pardamean.

Saksi kemudian memerintahkan stafnya untuk memanggil terdakwa Nora guna dibahas solusinya. Sebab dana progres pekerjaan proyek 95 persen terlanjur dicairkan rekanan dalam hal ini terdakwa Nora.

Kembalikan Dana

Saat itu, ‘win win solution’ adalah, terdakwa mengembalikan dana yang sempat dicairkan. Atau terdakwa Nora menyediakan kapal sesuai spesifikasi.

Akhirnya terdakwa mengatakan siap mengembalikan dana tersebut dalam tempo tiga pekan. Hal itu dikuatkan dengan kesediaan terdakwa membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan dana tersebut sebesar Rp350 juta. Sedangkan pagu anggarannya total Rp395 juta.

“Sampai jatuh tempo, Bu Nora tidak mengembalikan dananya. Itu makanya saya sebagai kadis melaporkan kasusnya ke kejaksaan,” tegasnya.

Buron 10 Tahun

Dilansir sebelumnya, terdakwa Nora Butarbutar sempat buron selama 10 tahun. Namun saksi Pardamean Silalahi, Drs Naik Capah selaku Pengawas Lapangan, Drs Tumbur M Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO), saksi Jinto Barasa AMd selaku Sekretaris Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO), Jamidin Sagala selaku Pengawas Lapangan / Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa, lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Mereka sempat divonis bebas. JPU dari Kejari Dairi kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA-RI). Dan kelimanya masing-masing divonis 6 tahun penjara terkait pengadaan kapal feri pariwisata tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment