Landen Marbun Bakal Revisi Perda Papan Reklame di DPRD Medan

TOPMETRO.NEWS – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Papan Reklame DPRD Medan Landen Marbun meminta Pemerintah Kota ( Pemko) memiliki semangat untuk melakukan penataan reklame di Medan.

Hal ini bertujuan agar potensi Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dari pajak reklame dapat tercapai. Selain itu, keberadaan papan reklame di Medan yang ‘ menjamur’ dapat tata dengan baik sesuai dengan estetika kota.

” Ya! Itulah alasan kenapa Pansus Reklame DPRD Medan mengajak Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution untuk melakukan kunjungan ke Bandung dan Surabaya terkait penataan reklame. Biar, Pemko miliki samangat untuk menata reklame di Medan, ” katanya kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Senin ( 3/4).

Dikatakan politisi Hanura itu,  bahwa pihaknya memiliki dua kesimpulan pasca berkunjung ke Surabaya dan Bandung.

Kesimpulan pertama , sebutnya, yakni merevisi Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame yang selama ini menjadi pedoman Pemko Medan, dan kesimpulan kedua mengusulkan perda baru yang mengatur Penyelenggaraan Teknis Reklame.

“Studi memang mengarah ke revisi perda, atau pengusulan perda baru. Perda yang kita miliki hanya pajak reklame. Seharusnya ada perda mengenai penyelenggaraan teknis reklame sepeti di Bandung dan Surabaya,” ucapnya.

Ia meminta pemko untuk memiliki kajian hukum yang kuat. Landen menjelaskan selama ini produk hukum pemko sangat lemah, bahkan peraturan wali kota tidak singkron dengan perda.

“Perwal ini menjadi sumber permasalahan. Tak singkron dengan perda. Mudah-mudahan dengan hadirnya wakil wali kota ada semangat untuk menata papan reklame,” sambungnya.

Landen juga turut mengomentari ketegasan pemko dalam penertiban papan reklame ilegal. Menurutnya hingga saat ini masih ada papan reklame baru yang berdiri di zona terlarang.
“Saya melihat keberanian pemko timbul-tenggelam. Saya baru lihat di zona terlarang sudah tumbuh lagi, tapi di tempat lain ditertibkan. Semoga pemko bernyali untuk membongkar,” tandasnya.

Terpisah, Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution mengakui bahwa keikutsertaannya  bersama Panitia Khusus (Pansus) Papan Reklame DPRD Medan mengunjungi Surabaya dan Bandung untuk berdiskusi mengenai berbagai permasalahan papan reklame termasuk strategi dalam peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Akhyar mengaku berdiskusi banyak hal dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Ia menjelaskan bahwa Pemko Surabaya menerapkan sistem jaminan bongkar kepada perusahaan periklanan yang mengajukan permohonan izin pendirian papan reklame.

“Saat mengurus izin, perusahaan harus menyertakan jaminan bongkar. Sewaktu-waktu izin sudah habis, dan perusahaan tak mau menurunkan papan reklamenya maka jaminan ini menjadi anggaran ke Satpol PP untuk melakukan pembongkaran. Gak pakai APBD lagi,” ucapnya.

Tak hanya itu, seluruh papan reklame harus masuk dalam asuransi. Sehingga apabila terjadi kecelakaan alias robohnya papan reklame yang menyebabkan korban jiwa pihak perusahaan mampu memberikan ganti rugi.

“Seluruhnya wajib asuransi. Selain itu akan ada pribadi dan lembaga yang akan menjamin kelayakan infrastruktur,” sambungnya.

Ia menjelaskan kedua hal ini bisa dimasukkan dalam peraturan daerah. Namun ia meminta persoalan revisi perda dipertanyakan kepada DPRD Medan.

“Ini bisa menjadi satu di antara persyaratan. Persoalan revisi tanya ke dewan, ini inisiatif dewan, saya juga ke Surabaya dan Bandung atas undangan dewan,” ucapnya mengakhiri. (TMN/007).

Related posts

Leave a Comment