Jalan Kaki Isap Gelek, Tarigan ‘Gol’, Meringkuk di Polsek Delitua

Isap Gelek

Topmetro.News – Isap gelek (ganja) sambil berjalan kaki, seorang pria diriungkus unit Reskrim Polsek Delitua. Pria isap gelek (narkotika jenis ganja) ini bernama Ponijo Tarigan alias Tarigan (39) warga Jalan Sejarah Gang Damai, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Tersangka ditangkap Kamis (29/8/2019) di Jalan Sejarah Gang Pancur, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang saat dirinya berjalan kaki.

Isap Gelek2
foto | iswandinasution

Isap Gelek, Tersangka Dilapor Warga

Iptu Idem Sitepu SH, Kanit Reksrim Polsek Delitua kepada wartawan Rabu (4/9/2019) mengatakan, tersangka ditangkap lantaran ada laporan masyarakat yang sudah sangat resah dengan kelakuan tersangka yang selalu mengisap narkotika jenis ganja.

”Berdasarkan informasi masyarakat itu, Tim Pegasus Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Panit I Iptu AT Pakpahan langsung meluncur ke lokasi dan mengamati tkp,” kata Idem Sitepu.

isap gelek3
barangbukti yang diamankan polisi berupa puntungan rokok kretek bercampur daun ganja kering.
foto | iswandinasution

Jalan Kaki Sambil ‘Begelek’

Di lokasi, Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang jalan kaki sambil mengisap daun ganja dengan menggunakan puntung rokok kretek.

”Saat ditangkap, dari tangan tersangka ditemukan 1 batang rokok berisi daun ganja kering, 1 bungkus kecil ganja kering dan 1 bungkus rokok kretek (Surya),” ucap Idem.

Bersama barang bukti, tersangka dibawa petugas Unit Reskrim Polsek Delitua ke mako untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Imbas perbuatannya, tersangka dikenakan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim.

baca juga | 7,7 KILOGRAM GANJA SIAP EDAR DIAMANKAN POLSEK SIMPANG KIRI SUBULUSSALAM

Seperti disiarkan topmetro.news sebelumnya, salah seorang pengedar barang haram jenis ganja diamankan personil Polsek Simpang Kiri Kota Subulussalam. Dari tangan pelaku diamankan barang haram berupa 7,7 kilogram ganja yang disembunyikan pelaku di rumahnya, Rabu (28/8/2019).

Hal ini disampaikan Polres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda SIK, melalui Kepala Kepolisian Sektor Simpang Kiri Iptu RJ Agung P SIK pada saat konferensi pers. Dia mengatakan telah mengamankan seorang pelaku inisial AP (34) tahun di kediamannya pada Selasa malam sekitar pukul 05.00 WIB subuh.

“Personil kita sebelumnya mendapat laporan dari warga. Bahwa pelaku AP mengedarkan barang haram jenis ganja di daerah itu. Sehingga kita melakukan pengembangan dari laporan masyarakat tersebut,” kata Agung.

“Setelah kita lakukan pengembangan selama dua hari, setelah tahu dengan pasti, baru kita melakukan penggerebekan pelaku di rumahnya. Dan ternyata benar. Dari rumah pelaku kita mendapati barang haram jenis ganja seberat 7,7 kilogram,” sambungnya.

reporter | iswandi nasution

 

Related posts

Leave a Comment