KPK Tangkap Buronan PTPN3 di Bandara Soetta, Sang Dirut Menyerahkan Diri

tangkap buronan PTPN3

Topmetro.News – KPK dilaporkan tangkap buronan PTPN3 bernama Pieko Nyotosetiadi alias PNO. Sekadar diketahui, Pieko Nyotosetiadi alias PNO merupakan tersangka kasus suap distribusi gula di PTN3. Sebelumnya disebut-sebut Dirut PTPN3 Dolly Pulungan telah menyerahkan diri ke kantor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Tangkap Buronan PTPN3 Langsung Dibawa ke KPK

Febri Diansyah, Jubir KPK mengungkapkan, Pieko diamankan di Bandara Soekarno – Hatta, Cengkareng, Tangerang.

“Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soetta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO di bandara sekitar pukul 14.15 WIB,” kata Febri, Rabu (4/9/2019).

Usai melakukan penangkapan, sambung Febri seperti disiarkan jaringan pemberitaan nasional JPNN, Pieko langsung diboyong ke Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Ditahan Selama 20 Hari

Saat itu, Pieko langsung diperiksa tim penyidik KPK.

“Penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat,” jelas Febri.

Pieko ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN3, I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka kasus distribusi gula.

Terima Suap 345 Ribu Dolar AS

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah lembaga antirasuah itu menggelar Operasi Tangkap Tangan di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Pieko diduga memberi duit suap senilai 345 ribu Dolar AS yang merupakan fee (komisi) terkait distribusi gula. Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai penerima Dolly Pulungan dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca berita terkait | KRONOLOGI OTT KPK YANG SERET DIRUT PTPN3

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, Tim KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. KPK juga mengutarakan kronologi OTT dimaksud.

Mereka adalah Direktur Pemasaran PTPN3 I Kadek Kertha Laksana, pengelola money changer bernama Freddy Tandou, orang kepercayaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njoto Setiadi bernama Ramlin. Kemudian, Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara Edward S Ginting dan pegawainya bernama Corry Luca.

“KPK mendapat informasi adanya dugaan permintaan uang dari DPU (Dolly Pulungan, Direktur Utama PTPN3) kepada PNO (Pieko) yang bergerak di bidang distribusi gula,” kata Laode dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).

Diketahui, Senin (2/9/2019), Pieko diduga meminta Freddy mencairkan sejumlah uang yang rencananya diberikan kepada Dolly. “PNO kemudian memerintahkan RM (Ramlin) untuk mengambil uang dari kantor money changer FT (Freddy). Dan menyerahkan kepada CLU (Corry) pukul 17.00 WIB di kantor PT PN di Kuningan, Jakarta. CLU mengantarkan uang sejumlah 345.000 Dollar Singapura ke IKL (Kadek),” kata Laode.

Pukul 20.00 WIB, Tim KPK kemudian mengamankan Corry di rumahnya. Lalu, sekitar pukul 20.30 WIB, Tim KPK mengamankan Ramlin di kantornya. “Tim kemudian bergerak ke kantor IKL dan mengamankan IKL dan EG (Edward) di Jakarta pukul 21.00 WIB. FT kemudian diamankan di kantornya pukul 09.00 pagi, Selasa 3 September 2019,” ujar Laode.

Reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment