Dugaan Korupsi Kabag dan Staf Kesbangpol Paluta Mulai Disidangkan

oknum Kabag Kesbangpol

topmetro.news – Perkara dugaan korupsi berbau markup (penggelembungan dana) oknum Kabag Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) dan seorang staf lainnya terkait perayaan HUT ke-10 Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) TA 2017 mulai disidangkan di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan.

Dugaan korupsi keduanya (berkas penuntutan terpisah) merupakan hasil temuan Inspektorat Daerah Pemkab Paluta.

Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3. Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yakni bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Akibat perbuatan terdakwa Drs Mahlil Rambe SH MH (58) selaku oknum Kabag Kesbangpol Paluta dan staf lainnya Jutan Harahap SSos (55) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kerugian keuangan/perekonomian negara mencapai Rp119,3 juta.

Penuntut umum dari Kejari Paluta Hindun Harahap SH MH dalam dakwaannya menguraikan. Terdakwa Mahlil Rambe bersama stafnya terdakwa Jutan Harahap sengaja membuat bukti pertanggungjawaban belanja dan honorarium tidak sesuai dengan harga sebenarnya atau yang dibayarkan kepada rekanan maupun honorarium panitia pelaksana kegiatan dan honorarium pegawai honorer.

Tidak Sesuai Data

Laporan Penggunaan Dana Perayaan Ulang Tahun Paluta ke-10 TA 2017 tidak sesuai dengan harga sebenarnya yang dibayarkan kepada rekanan. Antara lain, belanja pakaian batik tradisional sesuai SPJ sebesar Rp68 juta. Namun yang diterima UD Luthfi hanya sebesar Rp6,8.juta. Belanja sewa hiburan sesuai SPJ sebesar Rp150 juta. Namun yang diterima Jepara Entertainment Sound System Aod Lighting dari saksi Susilawati hanya sebesar Rp75 juta.

Sesuai SPJ, pencairan dana honorarium panitia pelaksana kegiatan HUT Paluta sebanyak 12 orang sebesar Rp6,3 juta. Namun yang diserahkan hanya Rp3 juta. Honor pegawai honorer (tidak tetap) sebanyak 35 orang Rp11,5 juta. Namun pada kenyataannya, upacara tidak dilaksanakan.

Terdakwa Jutan Harahap menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Perayaan HUT ke-10 Kabupaten Paluta TA 2017 memang melampirkan bukti-bukti pembelian (belanja). Namun setelah diteliti, datanya tidak sesuai alias berbau markup.

Beberapa pegawai honorer Kantor Badan Kesbangpol Paluta yang ditugaskan terdakwa Jutan Harahap dalam kegiatan tersebut yaitu Muhammad Amin Lubis, Nur Hafizah, Jon Dan Yaser untuk pengetikan dijadikan penuntut umum sebagai saksi.

Usai mendengarkan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata SH menyatakan, tidak melakukan silesi keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). Sidang pun dilanjutkan pekan depan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment