Kecolongan, Spanduk Tolak Revisi UU KPK Terbentang di Ruang Paripurna DPRDSU

Tolak Revisi UU KPK

topmetro.news – DPRD Sumut merasa kaget dan kecolongan melihat seketika masuk tiga perwakilan pengunjuk rasa membentangkan spanduk ukuran besar berisikan penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang rapat paripurna dewan lantai dua, Senin (9/9/2019). Spanduk tolak revisi UU KPK itu dibentang saat lembaga legislatif itu menggelar sidang paripurna membahas pengesahan P-APBD Sumut 2019 dan R-APBD Sumut 2020.

Melihat kejadian tiba-tiba itu, rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpim Ketua Dewan Wagirin Arman didampingi Wakil Ketua HT Milwan, Ruben Tarigan, Aduhot Simamora, dan Sri Kumala, spontan mendapat protes sejumlah anggota dewan. Mereka menilai Sekretaris DPRD Sumut Erwin Lubis telah kecolongan. Sehingga pengunjuk rasa masuk ke ruang paripurna.

Bahkan anggota dewan Jubel Tambunan menilai menyebut, aksi pemasangan spanduk itu tidak menghargai forum rapat paripurna. Sehingga diharapkan kepada sekwan untuk mencopot spanduk dan mengusir para pengunjuk rasa. Sebab tempat menyampaikan aspirasi ada waktu dan ruangnya. Sebaiknya semua pihak menghargainya.

Situasi sempat heboh. Dan tidak berapa lama, sejumlah Satpam DPRD Sumut terlihat naik ke lantai dua dan mendatangi kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sumut Bersih (Korsub). Kemudian langsung mencopot spanduk berwarna hitam berukuran besar bertuliskan ‘Tolak Revisi UU KPK Capim Bermasalah’. Kemudian mereka menggiringnya keluar ruang rapat paripurna.

Wakili Masyarakat Sumut

Juru Bicara Korsub Maswan Tambak mengatakan, kedatangan mereka mewakili masyarakat Sumut untuk menyampaikan tuntutan penolakan atas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini tengah digodok pemerintah.

“Kita minta konsistensi dari anggota legislatif di Sumut untuk menolak revisi UU KPK. Karena kita melihat secara sistematis ada upaya untuk melakukan pelemahan terhadap KPK,” sebut Maswan Tambak dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini.

Menurut Maswan, setidaknya ada tiga poin krusial yang dinilai pelemahan terhadap kewenangan KPK. Di antaranya dalam draft RUU KPK yang saat ini tengah digodok pemerintah, KPK akan menjadi lembaga di bawah pemerintahan. Seharusnya KPK lembaga independen. Selanjutnya kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan akan dihilangkan.

“Hal ini tentu saja akan melemahkan KPK dalam melakukan penangkapan terhadap koruptor. Ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK. Hal itulah yang membuat kami hari ini menolak revisi undang-undang KPK,” sebut Maswan.

Sementara itu, Komandan Pengamanan Gedung DPRD Sumut Sugeng ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan tidak menyangka akan ada aksi unjuk rasa di dalam ruang paripurna. “Kami lihat mereka masuk. Tapi kami pikir wartawan mau meliput. Ternyata mau pasang spanduk. Sehingga langsung kami copot,” ujarnya.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment