topmetro.news – Seorang ibu rumah tangga (IRT), harus mendekam di sel tahanan Polsek Patumbak. Pasalnya, wanita berumur 35 tahun ini mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka bernama Umulidayati warga Jalan Pertahanan Ujung, Pasar II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka ditangkap di Jalan Pertahanan Ujung, Pasar II, Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH, Senin (9/9/2019) sore kepada wartawan menjelaskan, tersangka ditangkap setelah informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba.
“Medapat info itu, kami melakukan lidik dan cek TKP. Tiba di lokasi, melihat adanya keramaian dengan gerak-gerik mencurigakan dan sewaktu di dekati sebagian berlarian. Petugas langsung mengejar tersangka,” ungkap Iptu Gindo Manurung.
Petugas Polsek Patumbak Temukan Barang Bukti Dari Dapur
Lanjut Kanit Reskrim, setelah pengejaran dilakukan, tersangka akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Patumbak.
“Saat diringkus, dari dapur rumah tersangka diamankan, 1 paket narkotika jenis sabu-sabu sisa penjualan. Ada juga 1 buah timbangan elektrik dan 10 plastik klip. Tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Gindo.
Baca Juga: Operasi Patuh Toba, Polsek Patumbak Tindak 22 Pengendara
Gindo menambahkan, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya digunakan untuk di jual.
“Akibat perbuatannya, tersangka di kenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Gindo Manurung.
Reporter | Iswandi Nasution