Perkara Penipuan dan Penggelapan Rp396 Juta Terdakwa Ahui Mulai Digelar

Perkara penipuan dan penggelapan

topmetro.news – Perkara penipuan dan penggelapan Rp396 juta atas nama terdakwa Himawan Loka alias Ahui (58), warga Jalan Sudirman Gang Sehat Tanjung Balai/Jalan Perpustakaan Petisah Tengah Medan, Rabu (11/9/2019) mulai digelar di Ruang Kartika PN Medan.

Penuntut Umum Febrina Sebayang SH dalam dakwaannya menguraikan, saksi korban Edwin selaku pemilik Toko UD Naga Sakti Perkasa (NSP) beralamat di Jalan Brigjend Katamso Medan melakukan ikatan kerjasama saling percaya dengan terdakwa Ahui selaku General Manager PT Agung Bumi Lestari (ABL) yang berkantor di Jalan Ahmad Yani 123 Tebing Tinggi. Jabatan terdakwa di PT ABL adalah General Manager.

Terdakwa melalui PT ABL memenuhi permintaan barang berupa bungkus nasi kepada perusahaan saksi korban. Sistem pembayaran dalam kerjasama tersebut PT ABL memberikan waktu kepada UD NSP tempo sebulan untuk membayarnya dengan cara terdakwa Ahui yang langsung melakukan penagihan

Setelah ditotal barang yang diorder selama sebulan, saksi korban melakukan pembayaran melalui rekening Giro Danamon. Selanjutnya terdakwa menyerahkan bon faktur warna putih kepada saksi korban, tanda barang telah dibayar lunas.

Sebaliknya, terdakwa juga membayar kepada saksi korban atas barang-barang yang diambil oleh terdakwa dari saksi korban.

Pembayaran Barang Terhenti

Namun pada Agustus 2015 sampai dengan Februari 2018 terdakwa tidak ada lagi melakukan pembayaran terhadap barang yang diambil dari UD NSP.

Saksi korban ada melakukan penagihan terhadap pembelian barang berupa serbet/tisu, tusuk gigi dan pipet kepada terdakwa. Pada saat ditagih pembayaran bungkus nasi, terdakwa mengatakan, “Nanti dulu hitungan. Karena bon merahnya tidak kelihatan dan akan dicari.”

Jawaban serupa selalu dikatakan terdakwa ketika saksi korban melakukan penagihan. Kemudian April 2016 saksi korban menghubungi Andrian Suwito selaku Dirut PT ABL guna mempertanyakan tunggakan pembayaran barang yang diambil PT ABL. Namun dijawab bahwa hal itu dirinya tidak tahu menahu. Sebab hal itu merupakan tanggung jawab terdakwa Himawan Loka als Ahui.

Setahu bagaimana Oktober 2017 Lim Na alias Aina, staf bagian administrasi PT ABL menghubungi saksi korban yang mengatakan ada bon sebanyak Rp600 juta.

Korban Komplain

Saksi korban Edwin langsung menghubungi terdakwa dan menanyakan, kenapa dirinya memiliki tagihan Rp600 juta. Seharusnya PT ABL yang masih berutang kepada perusahaan miliknya. Terdakwa Ahui kemudian menjawab, akan menceknya staf bagian administrasi tersebut. Namun tidak ada kabar lanjutan.

Tertanggal 6 Maret 2018 Komisaris Utama PT ABL bernama Rusli alias Bengkok tagihan (bin) senilai Rp600 juta tersebut sekaligus ingin menemuinya di Medan. Keesokan harinya, Rusli, terdakwa Ahui dan Ferry Tandiono datang menemui saksi korban.

Saksi korban spontan komplain karena sepengetahuannya justru PT ABK yang berutang. Merasa kesal saksi korban menuding terdakwa sebagai ‘biang keroknya’. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian. Ahui dijerat pidana Pasal 378 KUHPidana dan kedua, Pasal 372 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment