Kurir 55 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi Jaringan Internasional Divonis Mati

pidana mati

topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi kurir sabu 55 kg dan 10.000 butir pil ekstasi, Hendri Yosa alias Hendri, Rabu (11/9’2019) di Ruang Cakra 4 PN Medan dijatuhi vonis pidana mati. Terdakwa juga diduga terlibat dalam jaringan internasional.

Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban SH dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan Penuntut Umum Henny Meirita SH. Sebab berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Pidana maksimal yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sebab dalam persidangan sebelumnya, terdakwa yang hanya mengecap pendidikan SD tersebut juga dituntut pidana mati.

Dalam perkara penyalahgunaan narkotika Golongan I itu, majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan. Mengingat barang bukti (BB-nya) demikian besar. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, Hendri Yosa beserta kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap hukuman maksimal tersebut.

Antar Narkotika ke Medan

Dalam berkas dakwaan, Selasa (19/2/2019) sekira pukul 00.30 WIB Hendri Yosa saat berada di dalam bus ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Besitang, Langkat, Sumatera Utara. Bersama tersangka, turut diamankan BB sabu seberat 55 kg dan 10.000 butir pil ekstasi.

Hendri Yosa merupakan orang suruhan dari Adi yang saat ini masih buron. Pria tersebut memerintahkan terdakwa untuk mengantarkan narkotika ke Medan dan berangkat dari Lhokseumawe. Sebelumnya, narkotika itu diambil Hendri Yosa dari Nek yang saat ini masih buron.

Belakangan diketahui, Hendri Yosa menerima tawaran menjadi kurir narkotika lantaran ingin membayar cicilan sepeda motor. Sementara uang operasional yang diterima terdakwa hanya Rp500 ribu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment