Hakim Kagum, Terdakwa Kades dan Sekretaris Kembalikan Kerugian Negara

kerugian keuangan negara

topmetro.news – Hakim Ketua Ferry Sormin SH yang menyidangkan perkara korupsi Kepala Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo Nuriasa Sembiring (53) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Tima Ginting (53) tersenyum kagum atas itikad baik kedua terdakwa mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Atas nama negara saya kagum dan berterimakasih atas itikad baik yang ditunjukkan saudara-saudara terdakwa ini,” ungkap Hakim Ketua Ferry sembari menunggu proses penandatangan berkas serah terima pengembalian uang antara penuntut umum dari Kejari Karo dengan kedua terdakwa disaksikan penasihat hukum dari Pusbakum Mutiara Keadilan Sri Wahyuni SH.

Dari arena persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/9/2019) JPU mengungkapkan, menunda pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa menyusul adanya itikad baik kedua terdakwa mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Pembacaan penuntutan sementara ditunda yang mulia. Karena pengembalian keuangan negara ini akan menjadi pertinbangan hukum dalam menyusun materi penuntutan,” tutur JPU.

Disaksikan majelis hakim, terdakwa Nuriasa Sembiring selaku kades menyerahkan Rp130 juta. Disusul terdakwa Rima Ginting selaku sekdes (dibulatkan menjadi) Rp5 juta.

Hal senada diungkapkan hakim ketua, bahwa pengembalian kerugian negara bukanlah menghentikan proses hukum (persidangan). Namun bisa dijadikan sebagai pertimbangan hujum pada materi putusan yang akan dibacakan di persidangan yang terbuka untuk umum. Sidang pembacaan tuntutan dilanjutkan, Senin depan (23/9/2019).

Beda Penafsiran

Pantauan awak media, ada perbedaan penafsiran hukum antara majelis hakim dengan penuntut umum. Sebab Ferry Sormin meminta agar kerugian keuangan negara tersebut diserahkan kepada majelis hakim melalui panitera pengganti, sebagai barang bukti.

Sementara usai persidangan JPU menyebutkan, akan konsultasi dengan pimpinannya. Sebab bila konteksnya disita berarti adanya barang bukti suatu tindak pidana atau kejahatan.

“Padahal fakta di persidangan, kedua terdakwa mengembalikan kerugian keuangan negara. Mengenai pendapat, kita lihatlah nanti bagaimana keputusan dari pimpinan Bang,” pungkasnya.

Sementara ‘mengintip’ dakwaan, Nuriasa Sembiring selaku kades bersama Tima Ginting (berkas dakwaan terpisah) dijerat pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan/perekonomian negara Rp134,8 juta.

Kedua terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan APBDesa TA. 2016 di Desa Sukanalu Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo. Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment