Sadis..!!! Kesal Ditagih Utang Rp 15 Ribu, Nenek Tewas Dibakar Seorang Pemuda

kesal ditagih utang

Topmetro.News – Kesal ditagih utang, seorang nenek berusia 60 tahun dilaporkan tewas dibakar. Dugaan sementara aksi nekat itu dilakoni pria itu karena kesal ditagih utang oleh korban secara terus-terusan. Padahal utang yang ditagih hanya sebesar Rp 15 ribu.

Kesal Ditagih Utang, Berupaya Melarikan Diri

“Motifnya pengakuan dari tersangka ini karena kesal ditagih utang Rp 15 ribu oleh korban,” kata AKBP Budi Satria Wiguna, Kepala Kepolisian Resor Garut, Senin (16/9/2019). Polisi menyatakan, seorang pemuda yang diduga nekat membakar seorang nenek di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat,

Kaki Pelaku Ditembak Polisi

Dia menuturkan, tersangka inisial AA (22) ditangkap ketika berupaya melarikan diri, Minggu (15/9/2019) kemudian petugas menembak bagian kakinya karena berusaha melawan petugas. “Karena ada perlawanan kita lakukan tindakan terukur,” katanya sebagaimana disiarkan antarasumut.

Dia mengungkapkan, aksi tersangka membunuh seorang nenek bernama Iyah (60) warga Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi, Garut, sudah direncanakan sebelumnya, Sabtu (14/9/2019).

Pengakuan tersangka, kata polisi, karena korban menagih utang kepada ibu pelaku sebesar Rp15 ribu, kemudian pelaku tidak terima perbuatan korban yang menagih utang kepada ibunya.

“Mungkin karena ada bahasa yang tidak enak, lalu anaknya tidak terima dan membunuh korban,” kata polisi.

Berencana Membunuh Nenek

Polisi menambahkan, korban yang menagih utang itu terjadi pada dua pekan sebelum kejadian pembunuhan itu.

Pelaku, kata polisi lagi, melakukan rencana untuk membunuh korban dengan cara melukai korban pakai golok, setelah diketahui tidak bergerak, korban dibawa ke gubuk lalu dibakar.

“Jadi korban diketahui tidak bergerak, setelah itu dibawa ke gubuk lalu dibakar,” katanya.

Akibat perbuatan itu pelaku ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan lanjutan, berikut mengamankan barang bukti berupa golok, sepatu boot, celana, kaos dan korek api gas yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 dan 338 KUH Pidana dengan ancaman kurungan maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 15 tahun penjara.

baca juga | DUA PEKAN SEKARAT DI RS, WANITA YANG DIBAKAR PACAR TEWAS

Seperti diwartakan Topmetro.news sebelumnya selama 14 hari dirawat di RS Pringadi Medan, wanita yang dibakar pacar tewas. Dellisa Ayu Latifa (16) alias Lisa korban pembakaran yang dilakukan kekasihnya Irwanto alias Iwan Kincit Senin (7/5/2018) lalu akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya, Selasa (21/5/2018).

Informasi yang diterima menyebutkan korban meninggal dunia sebelum menjalani operasi lanjutan akibat luka bakar yang dialaminya.

“Dia nggak sempat operasi lagi, aturan besok dia menjalani operasi selanjutnya yang ke lima, tapi Tuhan berkehendak lain,” terang orangtua korban, Suherman kepada Koran Topmetro (media grup Topmetro.News), Selasa (21/5/2018).

Suherman berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. “Semoga pelaku dapat dihukum dengan setimpal atas perbuatannya,” pinta Suherman.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment