Topmetro.News – Rela ditiduri pacar, tentu setiap wanita punya alasannya. Begitu pun dengan wanita ini, sebut saja Bunga. Wanita berusia 19 yang tercatat sebagai warga Kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur. Awalnya hatinya begitu hancur, saat mengetahui PS (23) pacarnya tidak bertanggungjawab. Padahal korban sudah 7 kali ‘ditiduri’. Tak ingin di bodoh bodohi, akhirnya korban mendatangi polsek Delitua guna membuat laporan.
Rela Ditiduri Pacar Lantaran Janji Tanggungjawab
Diceritakan korban kepada polisi saat di Polsek Delitua, Selasa (24/9/2019), awal terjadinya korban ditiduri pelaku saat keduanya sah pacaran. Begitu resmi pacaran, korban yang saat itu sedang duduk di ruangan tamu diajak masuk kamar untuk bercerita. Awal pelaku melakoninya pada Minggu (5/5/2019) sekira 23.00 WIB di rumah bibik korban di Jalan Petunia Kelurahan Namo Gajah, Kecaamtan Medan Tuntungan.
Jurus Maut Pelaku Bikin Korban Luluh
Pelaku mengajak korban dan akan bertanggungjawab. Karena terus diajak dan mau bertanggungjawab, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku masuk kamar.
Tiba di kamar, dengan jurus mautnya pelaku merayu korban hingga korban benar-benar jatuh cinta kepada pelaku.
Saat itu korban mengakui mencintai pelaku dan tak ingin lagi berpisah.
Di sana pula, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim. Namun korban menolaknya mentah-mentah.
Mau Tanggungjawab Jika Hamil
Pelaku terus tak mau kehilangan akal, kembali merayu korban dan mengatakan akan bertanggungjawab jika hamil.
Mendengar perkataan pelaku, hati korban sedikit luluh namun enggan untuk disetubuhi.
Pelaku tak Kehabisan Akal
Melihat korban enggan disetubuhi, pelaku mencium kening korban sambil membisikkan akan bertanggungjawab.
Lagi, lagi, korban menolaknya. Walau korban tetap menolak, pelaku tidak kehabisan akal.
Pelaku terus melanjarkan jurus mautnya hingga korban pasrah.
Singkatnya, setelah sukses melakukannya, keduanya sepakat bersama merahasiakan perbuatan yang barusan mereka lakoni.
Pelaku Selalu Minta ‘Jatah’
Hari berlanjut, keduanya pun sering berbicara melalui ponsel dan bertemu seminggu sekali.
Tatapi begitu bertemu pelaku tetap meminta ‘jatah.’ Tak ingin ditinggalkan begitu saja, korban tetap mau melayani pelaku. Walau hati kecil korban menolaknya.
“Terakhir kami melakukannya bulan Agustus. Namun jauh sebelum itu, kami sudah 6 kali melakukan di kamar yang sama,” beber korban.
Lanjutnya, terjadinya aksi pelaku ketika Om korban tidak berada di rumah. Melihat penghuni rumah kosong dan hanya tinggal korban. Dengan leluasa pelaku berani mengajak korban masuk kamar.
”Karena mama sudah meninggal (dunia) dan bapak merantau ke Malaysia. Dia (red, pelaku) termasuk saudara juga. Ya saudara jauhlah,” ucap korban kepada petugas.
Setelah kejadian itu, korban meminta pertanggung jawaban pelaku. Tapi sial, pelaku enggan bertanggungjawab.
Geram dengan perkataan pelaku korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada om nya.
Bikin Laporan Resmi ke Polisi
Setelah sepakat dan bermusyawarah secara kekeluargaan akhirnya korban membuat laporan resmi ke Polsek Delitua.
Di tempat terpisah, Kompol Efianto SH, M. Hum, Kapolsek Delitua membenarkan laporan korban dan berjanji segera memprosesnya. ”Selesai divisum dan kita akan periksa saksi-saksi,” kata Kapolsek.
baca juga | SISWI SMP ‘DITIDURI’ PACAR 2 KALI DI KAMAR HOTEL, IBUNDANYA MURKA
Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, siswi SMP ‘ditiduri’ pacarnya di kamar hotel, bikin ibu rumah tangga (IRT) bernama Nelly Boru Purba (41) warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang berang.
Dia tak terima kasus pencabulan yang menimpa anak gadisnya. Tak mau berpikir panjang, sang ibu mendatangi Polsek Delitua membuat laporan resmi.
Info di kepolisian Jum’at (12/7/2019) menyebutkan, korban sebut saja namanya Mawar (14) tercatat sebagai salah seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), di Kota Medan.
Di Polsek Delitua ibu korban menerangkan kasus pencabulan yang dialami korban terjadi Selasa (2/7/2019) dinihari sekira pukul 02.00 WIB di salah satu hotel di Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Belakangan diketahui, korban ditiduri pacar berinisial AH (18), sebanyak dua kali.
Dimana saat itu korban dijemput sang pacar dengan menggunakan mobil di Jalan Besar Karya Jaya, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Sedang. Selanjutnya korban dibawa jalan-jalan sepuratan Kota Medan.
reporter | iswandi nasution