2 Jam Diintai, Pelaku Spesialis Curanmor Disergap di Rumahnya

Pelaku spesialis curanmor

Topmetro.News – Pelaku spesialis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dibekuk personil Polsek Delitua. Tersangka pelaku spesialis curanmor itu diketahui bernama Aulia Rahman alias Beto (38) warga Jalan Tapian Nauli No.15 Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Tersangka diringkus tak berkutik oleh tim Pegasus Reskrim Polsek Delitua Rabu (18/9/2019) sekira pukul 14.30 wib di rumahnya.

Pelaku spesialis curanmor2
foto | iswandi nasution

Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Atas Laporan Korban

Iptu Idem Sitepu SH, Kanit Reskrim Polsek Delitua menjelaskan, tersangka diringkus berkat adanya laporan-laporan yang masuk di Unit Reskrim Polsek Delitua.

”Adanya laporan yang tertuang di Nomor LP/201/K/II/2019/SPKT/Sek Delta, tanggal 13 Februari 2019, dan SPKAP /206/ IX/2019. Serta SP sidik /45/II/ 2019,” ujar Idem Sitepu.

Tersangka Langsung Disergap

Dari laporan itu, sambung Kanit Reskrim, tim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas diketahui kalau Aulia Rahman alias Beto merupakan pelaku pencurian motor itu.

”Penangkapan tersangka ini bermula anggota kita menerima informasi dari masyarakat tersangka sedang berada di rumahnya. Penangkapan dipimpin Panit II Iptu AT Pakpahan SH,” ungkap Idem.

Hampir 2 jam melakukan pengintaian, akhirnya tersangka diringkus. Petugas pun langsung membawa pelaku ke Polsek Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ini Pengakuan Tersangka

Hasil interogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat diantaranya, Jalan Mekatani Marendal, sepeda motor revo warna hitam sekitar awal bulan Januari 2019, Jalan STM Kafe Wali sepeda motor Honda Beat warna merah putih sekitar bulan Desember 2018, Simpang Limun pinggir jalan dekat KUPJ Honda Beat warna biru putih sekitar awal bulan Desember 2018, Jalan, Jalan Berlian Sari Gang Baru Jupiter Z warna merah awal Bulan Desember 2018.

Dijebloskan ke Sel Tahanan

”Dari keterangannya, tersangaka mengatakan kalau sepeda motor hasil curiannya dijual kepada salah seorang berinisial R,” ungkap Kanit Reskrim.

Tersangka dijebloskan ke balik jeruji besi Mapolsek Delitua, sambil menunggu berkasnya dilimpah ke Kejaksaaan.

”Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Idem Sitepu seraya mengatakan, kini R masih dalam pengejaran petugas.

baca juga | AKSI PELAKU CURANMOR, SEHARI CURI 3 MOTOR, SATU PUNYA ISTRI SENDIRI

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, aksi pelaku curanmor yang satu ini tergolong ‘lihai’. Beruntung pria itu ketiban sial. Aksi pelaku curanmor berinisial AD (38), dilaksanakannya dalam sehari, namun harus berakhir di penjara setelah diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang. Semua aksinya itu dilakukan, Jumat (6/9/2019) di tiga lokasi berbeda. Pelaku AD sempat berhasil membawa pulang tiga motor dengan berbagai merek.

Iptu Suyono, Kasubag Humas, membeberkan lokasi aksi pelaku. AD melakukan penggelapan sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, sekira pukul 13.00 Wita. Berselang lima jam, ia kembali mencuri motor di Jalan Brigjen Katamso.

Selanjutnya, sekira pukul 22.15 Wita, pelaku lagi-lagi merampas motor seorang karwayan Halim Cell 3 di Jalan Ahmad Yani. Ketiga aksinya itu terus mulus dan berhasil membawa kabur kendaraan itu.

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment