2 Terdakwa Kurir 170 Kg Ganja Aceh-Medan Digelar, 1 Lainnya Tertembak

jual beli ganja

topmetro.news – Perkara dua terdakwa jual beli ganja seberat 170 kg atas nama Darman Bustaman (34) warga Dusun Aman Desa Cot Siren Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh dan rekannya Muklis, Rabu (25/9/2019) mulai digelar di Ruang Kartika PN Medan.

Penuntut Umum Septebrina SH dalam dakwaannya menyebut, terdakwa Darman Bustaman dan Muklis (penuntutan secara terpisah) serta Hendrik dan Jumadi (keduanya belum tertangkap), Kamis (16/5/2019) sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Bunga Raya Kecamatan Medan Sunggal melakukan percobaan atau permufakatan jahat menjadi kurir atau perantara jual beli ganja 170 kg ganja dari Aceh ke Medan.

Sehari sebelumnya sekitar 12.00 WIB, terdakwa Bustaman dihubungi Jumadi. Bustaman ditawari ‘job’ mengawal perjalanan pengiriman daun ganja kering ke Medan. Lalu diiyakan terdakwa. Menurut rencana ganja tersebut akan dikirim malam harinya sekira pukul 20.00 WIB.

Memuat Ganja Kering

Jumadi menjelaskan, secara teknis pengirimannya akan disampaikan pria bernama Hendrik. Sedangkan orang yang mengantarkan ganja kering bernama Boi. Terdakwa juga diminta untuk mendahulukan uangnya sebesar Rp600 ribu untuk biaya operasional si Boi. Akan dipotong dari uang pembeli yang menunggu di Medan.

Terdakwa kemudian berangkat menggunakan mobil Avanza putih plat B 1401 NYN dari rumahnya. Dia menghubungi Boi Haky alias Boi supaya menunggunya di pinggir jalan arah ke Pidie Jaya Lintas Medan–Aceh. Setelah bertemu, terdakwa menyerahkan uang Rp600 ribu sebagaimana dijanjikannya.

Mereka kemudian menemui Jumadi untuk memastikan apakah ganja kering tersebut selesai dimuat untuk pengawalan dari Aceh ke Medan. Belakangan diketahui Boi (penuntutan terpisah) menggunakan mobil lain untuk mengangkut daun ganja kering tersebut. Bila pebgawalan ke Medan berhasil, Muklis dijanjikan akan mendapatkan upah Rp2 juta.

Boi Haky alias Boi memuat ganja kering sebanyak 170 kg ke mobil Avanza hitam BK 1895 GV. Lalu berangkat ke Medan di posisi belakang. Sedangkan mobil yang dikemudikan terdakwa Bustaman dan Muklis yang duduk di sampingnya berada di depan untuk mengawasi mana tahu ada razia di jalan lalu lintas Medan-Aceh.

Mereka tiba di Jalan Tanjungpura Langkat tepatnya di depan Polsek Gebang, Kamis (16/5/2019) sekira pukul 04.00 WIB. Karena ada razia kepolisian, terdakwa lalu memberitahukan saksi Boi Haky alias Boi untuk berhenti agar tidak tertangkap. Mereka pun meneruskan perjalanan karena razia sudah selesai.

Tiga jam kemudian, Jumadi menghubungi terdakwa dan memberikan nomor ponsel orang yang akan mengantarkan terdakwa ke alamat penerima daun ganja kering tersebut. Setelah itu orang suruhan Jumadi yakni tukang becak mengarahkan terdakwa ke Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Sunggal.

Namun setahu bagaimana, mobil yang dikemudikan terdakwa Bustaman diberhentikan beberapa laki-laki berpakaian preman. Belakangan diketahui petugas Ditres Narkoba Poldasu, masing-masing Siswoyo dan saksi Mulya S Tobing yang melakukan pengembangan atas informasi masyarakat.

Boi Tertembak

Saksi polisi memang tidak menemukan barang bukti ganja tersebut. Namun setelah dilakukan interogasi, terdakwa menerangkan bahwa yang membawa ganja adalah mobil Avanza Hitam Nopol BK 1895 GV yang dikendaraii Boi Haky alias Boy. Akhirnya petugas berhasil membekuk Boi berikut 170 kg ganja kering tersebut.

Usai pembacaan dakwaan, Sri Ningsih SH selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak melakukan nota keberatan atas dakwaan JPU. Hakim Ketua Irwan Efendi SH memberikan waktu sepekan kepada penuntut umum menghadirkan saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya.

“Keterangan dari JPU tadi, terdakwa atas nama Boi yang tertembak petugas belum bisa dihadirkan di persidangan karena alasan kesehatan,” kata Sri Ningsih sembari meninggalkan arena sidang.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment