Eksekusi Rumah di Medan Deli Nyaris Ricuh, IRT Pingsan di Depan Juru Sita

rumah di Medan Deli

topmetro.news – Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya melakukan eksekusi satu unit rumah di Medan Deli, tepatnya di Jalan Mangaan VIII, No 77, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kamis (26/9/2019) pukul 10.00 WIB.

Proses eksekusi dipimpin oleh Rahman sesuai dengan penetapan PN Medan dengan nomor 58/Eks/2018/18/Pdt.G.S/2018/Pn.Mdn, sempat mendapat teriakan histeris oleh tergugat, Juliarni (50) hingga pingsan di teras rumah yang akan dieksekusi tersebut.

“Saya tidak terima, dimana keadilan. Kami tidak mau rumah kami disita,” teriak histeris IRT (ibu rumah tangga) tersebut.

Petugas Polres Pelabuhan Belawan menenangkan Jualiarni, petugas mengangkut wanita itu ke rumah tetangga. Setelah seituasi aman dan tenang, Tim Juru Sita PN Medan mempersilahkan pihak tergugat untuk mengosongkan isi rumahnya.

Namun, tergugat tidak menghìraukan ucapan dari petugas. Lantas, proses eksekusi secara paksa pun dilakukan untuk mengeluarkan barang dari rumah itu oleh tim ekeskutor. Barang perabotan dan elektronik milik tergugat di evakuasi ke luar rumah.

Rumah di Medan Deli Milik Juliarni Sempat Digadaikan

Sebelumnya, Juliarni selaku tergugat mengaku, ia tidak mengetahui adanya proses peminjaman uang yang dilakukan suaminya, Surianto kepada penggugat, Jumri Hutagalung sebesar Rp150 juta.

Peminjaman itu sudah berlangsung dari 3 tahun lalu, namun, bunga pinjaman itu berjalan hingga penggugat menguasai rumah di Medan Deli yang mereka miliki.

“Dulu, suami saya yang minjam uang. Saya tidak tahu bagaimana proses peminjaman. Tiba-tiba saja, saya dipanggil ke pengadilan. Herannya selama ini saya tidak ada tanda tangan soal jual beli rumah ini di notaris, tanda tangan saya dipalsukan,” beber Juliani.

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Jonson Sibarani SH dari Kantor Hukum Metro menegaskan, eksekusi yang berlangsung berdasarkan penetapan PN Medan, dimana kliennya tidak ada memberikan pinjaman. Melainkan, tergugat menjual rumah itu kepada kliennya.

rumah di Medan Deli

“Ceritanya dulu, si Surianto selalu pemilik rumah memang ada sempat pinjam uang Rp10 juta kepada klien kita. Setelah itu, Surianto mau pinjam lagi, tapi tidak ada kata klien kita. Nah, Surianto menawarkan rumahnya untuk dijual. Akhirnya, terjadi jual beli rumah itu di notaris,” ungkap Jonson yang juga Sekretaris LBH Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Sumut ini.

Pasca jual beli rumah itu, kliennya ingin mengambil rumah di Medan Deli tersebut. Namun, Surianto meminta untuk menyewa sementara. Namun setelah lama ditinggali, mereka ternyata tidak membayar uang sewa.

Akhirnya, kliennya meminta agar rumah itu dikosongkan, namun tidak diindahkan oleh keluarga Surianto.

“Karena mereka (tergugat) tidak mau kosongkan rumah ini, makanya digugat di pengadilan. Kalau dibilang tanda tangan itu palsu, yang kami terima jelas ada bukti sampai sidik jari. Kami juga tidak keberatan bila tergugat melaporkan soal tuduhan pemalsuan tanda tangan,” tegas Jonson.

Dari amatan di lokasi, petugas dari Polres Pelabuhan Belawan bersama Koramil Medan Deli beserta pihak Kelurahan Mabar turut menyaksikan proses eksekusi itu.

Nyaris terjadi keributan lantaran warga sekitar yang masih punya hubungan kekerabatan dengan Juliarni sempat ikut-ikutan berteriak dengan tuduhan ada ketidakadilan dalam perkara tersebut.

Reporter | Irwan Pane

Related posts

Leave a Comment