TOPMETRO.NEWS – Dua pemilik narkoba diamankan berikut menyita barang bukti enam bungkus sabu dan lainnya secara terpisah dari dua lokasi berbeda, dalam penggrebekan yang dilakukan petugas Polres Langkat, kemarin.
Tersangka SA alias Sri (38) ibu rumah tangga, warga Lingkungan VI Bambuan Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, diamankan di Lingkungan VI Bambuan Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Petugas juga menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu, 40 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong dan sebuah sekop sabu terbuat dari pipet plastik.
Barang bukti tersebut, ditemukan petugas dengan dampingi Kepala Lingkungan diatas didalam kamar rumah tersebut di balik pintu. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut di atas adalah miliknyanya.
Sedang BS alias Dedek (38) warga Dusun XI Bukit Larulian Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat diamankan petugas bersama dengan barang bukti tiga bungkus sabu dari dalam rumahnya.
Penangkapan tersangka setelah sebelumnya petugas menerima informasi dan langsung ditindaklanjuti dengan menggrebek dan melakukan penggeledahan badan dan sekitaran kediaman pelaku.
Dengan dampingi aparat desa setempat. Tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu diatas belakang rumah di selipkan di papan rumah tersebut dan tersangka mengakui narkoba di atas adalah miliknya. Setelah itu petugas membawanya guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kasubag Humas Iptu Dwi Syahputra ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/4) mengatakan kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat.(TMD/011)