2 Saksi Korban Penganiayaan Terdakwa ‘Bos’ Diskotik LG Dihadirkan

Sidang kasus penganiayaan

topmetro.news – Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa juga ‘bos’ Diskotik LG, Lisam (45) dan Lienawati (51) kembali digelar. Giliran saksi korban Ramly Hati dan Gunawan dihadirkan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (30/9/2019).

Dalam keterangannya, saksi Ramly Hati mengaku dianiaya saat ingin melakukan sembahyang di rumah ibu mereka yang telah meninggal 49 hari sebelumnya. Dia mengaku dipukul, diludahi hingga dibenturkan kepalanya.

“Tangan saya dicakar, ini masih ada bekas lukanya. Saya pun sempat diopname empat hari di Rumah Sakit Methodist,” ungkap Ramly sembari menunjukkan surat visumnya kepada majelis hakim diketuai Erintuah Damanik SH.

Saksi korban juga menyampaikan keheranannya karena sama sekali tidak mempunyai akses masuk ke rumah orangtuanya, lantaran dikuasai oleh kedua terdakwa. Untuk itulah kata saksi, dia meminta tolong kepada Rizal, supir terdakwa untuk membukakan pintu rumah tersebut.

“Karena kunci rumah sudah diganti sama adik saya ini yang mulia. Makanya saya minta tolong bilang ke Rizal, untuk bukakan pintu,” terangnya.

Karena Warisan

Mendengar keterangan saksi, Hakim Erintuah sempat bingung. Pasalnya, dia tidak tahu awal pertikaian kakak beradik ini. Akhirnya setelah dikorek-korek, majelis hakim mengetahui bahwa pertikaian ini menyerempet pertikaian harta warisan, setelah saksi menunjukkan surat perdamaian.

“Masalah warisan toh. Bodoh kalian, gara-gara warisan kalian kakak beradik bisa berkelahi. Kalau itu harta kalian sendiri, kalian pertahankan nggak apa-apa. Ini harta warisan orangtua yang kalian rebutkan,” ucap Erintuah bernada menceramahi saksi dan terdakwa.

Kalau mau adil, imbuh Erintuah, sebaiknya mereka sebagai ahli waris mengajukan gugatan ke pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan pembagiannya. Kedua terdakwa dan kedua saksi korban juga disarankan untuk berdamai. Sidang dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda keterangan saksi korban lainnya, Gunawan.

Pertengkaran

Sementara mengutip dakwaan JPU Rambo Sinurat SH, di sidang kasus penganiayaan itu, pada tanggal 7 April 2019 sekira pukul 11.15 WIB, kedua terdakwa pergi ke rumah Ibu Lienawati di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah untuk melakukan sembahyang.

Pertikaian antar keluarga ini dimulai silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan saksi korban Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar saksi korban Gunawan yang kemudian naik ke lantai 4. Kemudian terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan saksi korban Gunawan.

Dari pertengkaran mulut itu, terdakwa Lienawati langsung menghentakkan kedua tangannya ke dada Gunawan. Kemudian, saksi Ramly Hati berusaha memisahkan pertengkaran keduanya. Namun, situasi semakin memanas dimana terdakwa Lienawati mendorong Ramly Hati dan meludahinya.

Tak puas sampai di situ, Lienawati mengantukkan kepala dan mencakar tangan Ramly Hati. Mengetahui hal itu, Gunawan ingin melerai namun dihalangi oleh terdakwa Lisam, dengan memiting leher Gunawan. Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 170 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment