Perkara Pembunuhan Terbakar Api Cemburu, Hakim: Kau Ganteng tapi Bodoh

Sidang perkara pembunuhan

topmetro.news – Sidang perkara pembunuhan akibat terbakar api cemburu dengan agenda pemeriksaan terdakwa Herald Gomoz MT (27), warga Jalan Garu III Gang Swadaya, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Senin (30/9/2019), di PN Medan berlangsung panas sekaligus mengundang tawa pengunjung sidang.

“Kau itu ganteng-ganteng tapi rada bodoh juga,” timpal majelis hakim diketuai Erintuah Damanik SH, beberapa saat setelah mendengarkan pengakuan terdakwa yang nekat membawa bensin untuk memastikan apakah korban Hovonly Simbolon masih mencintainya atau tidak.

Mendengar ucapan hakim ketua tersebut, beberapa warga pengujung sidang sempat senyum-senyum dan tertawa kecil.

Dalam keterangannya, terdakwa merasa ada perubahan sikap terhadap wanita yang dicintainya selama 6,5 tahun itu semenjak Agustus 2018 lalu.

“Kulihat dia berubah. Udah mulai menjauh dan selalu berdalih ingin merampungkan tesis S2-nya. Meski aku mengetahui itu hanya alasannya saja karena sudah lelaki yang lain,” ujarnya.

Cinta Tak Harus Memiliki

Untuk menyakinkan terdakwa pun nekat mau bunuh diri di depannya dengan menyiramkan bensin ke tubuh. Tidak disangka korban memeluknya dan sama-sama terbakar.

Mendengar itu, dengan nada melankolis pun Erintuah menimpali bahwa cinta itu tidak harus memiliki. Kalau memang sudah tidak cocok kenapa tidak diikhlaskan sekaligus mengintrospeksi diri.

Terdakwa juga mengaku pernah mengajak korban untuk berumah tangga tapi mengelak karena alasan belum mempunyai pekerjaan tetap.

Mendengar itu, ketua majelis hakim kembali menghardik terdakwa. “Kalau kalian menikah nantinya untuk keperluan kalian sehari-hari bagaimana? Jadi wajarlah kalau korban mengemukakan alasannya. Karena kau nantinya kepala keluarga,” tandasnya.

Di akhir keterangannya, terdakwa mengaku bersalah karena ulahnya wanita yang ia cintainya meninggal dunia. Majelis hakim melanjutkan sidang perkara pembunuhan pekan depan. Agendanya, pembacaan tuntutan JPU dari Kejari Medan Rambo Sinurat SH.

Sempat Dirawat Sebulan

Terdakwa mirip model tersebut didakwa dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati yakni pidana Pasal 187 Ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Terbakar api cemburu terdakwa Herald Gomoz, Senin (12/11/2019) sekira pukul 00.15 WIB sengaja datang ke tempat kos-kosan korban yang juga pujaan hatinya dengan membawa bensin. Korban sempat mendapat perawatan selama sebulan di rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong akibat luka bakar serius.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment