TOPMETRO.NEWS – Petugas Sat narkoba Polres Tebing Tinggi dibawah komando Kasat AKP Burju Siahaan SH, menangkap tiga orang pelaku pengguna narkoba di tempat berbeda selasa (4/4) sekitar pukul 10;00 Wib.
Saat di konfirmasi awak media di Mapolres Tebing tinggi melalui Kasubag Humas AKP MT Sagala, Membenarkan adanya tiga pemuda yang diamankan petugas Sat Anti Narkoba di tempat berbeda,ketiga tersangka yakni Noprian Sahri alias Nopri (32),warga Dusun Mesjid,Desa Simpang Kopi,Kecamatan Sei Suka,Kabuapaten Batubara beserta teman sekampungnya Ricardo Nainggolan alias Cardo (35),ditangkap Polsek Tebing tinggi saat keduanya sedang melintas mengendarai Honda Supra BK 5045 VAG, di jalan Lintas Sumatera,Kebun Mendaris A,Desa Laut Tador,Kecamatan Tebing Syahbandar,Kabupaten Sergai, Sabtu (1/4) sekira jam 14.00 Wib.
Kedua tersangka ditangkap Polsek Tebing tinggi berdasarkan informasi dari masyarakat.Keduanya sempat singgah terlebih dahulu untuk membeli satu paket sabu seharga Rp 200 ribu kepada Pepi di jalan lintas tepatnya di depan PT Intan.
Selanjutnya,pihak kepolisian segera mengejar ke dua pelaku.Namun ketika polisi menyetop tersangka,keduanya berusaha melarikan diri,sambil membuang sesuatu ke jalan.Saat itu juga polisi mengejar tersangka,setelah aksi kejar kejaran,akhirnya keduanya tersangka diringkus petugas.
Saat itu juga petugas menyuruh keduanya untuk mengambil barang yang tadi sempat di buang ke jalan dan saat di buka,ditemukanlah barang bukti satu paket sabu dibungkus didalam plastik kecil.kedua tersangka akhirnya tidak bisa berkutik lagi,dan keduanya beserta barang bukti segera di bawa ke Polsek Tebingtinggi,guna untuk diperiksa lebih lanjut dan selanjutnya diserahkan ke Mapolres Tebing tinggi.
Sementara Ramadani alias Dani (27),warga Jalan Meranti,Gang Mangko,Kelurahan Deblot Sundoro,Kecamatan Padang Hilir,Kota Tebingtinggi, di tangkap Jumat (31/3) sekira jam 23.30 wib di dalam rumahnya.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga, bahwasanya di rumah tersangka sering melakukan transaksi narkoba.
Saat di gerebek dari tersangka,polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,16 gram.
Menurut penjelasan AKP Borju Siahaan melalui Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala,membenarkan atas penangkapan ke tiga pelaku narkoba beserta barang bukti. Kini ketiganya diamankan di Mapolres Tebing tinggi,guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
tersangka akan dikenakan pasal 114,112 subs 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.(TMD/erwan)