Hakim PT Perberat Hukuman Oknum Dosen USU Penyebar Ujaran Kebencian

oknum dosen USU

topmetro.news – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sumut akhirnya memperberat hukuman Himma Dewiyana Lubis (45), oknum dosen USU Medan menjadi 1 tahun penjara. Juga didenda Rp10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda, diganti pidana tiga bulan kurungan.

Sementara sebelumnya Majelis Hakim PN Medan diketuai Riana Pohan SH, Kamis (23/5/2019) lalu, menjatuhkan vonis hanya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Serta denda Rp10 juta, bila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

Unsur Pidana

Unsur tindak pidana Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diyakini telah terbukti.

Majelis Hakim PT Sumut diketuai Agustinus Silalahi SH MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa diyakini terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).

Sementara ketika dikonfirmasi awak media seputar informasi yang diperoleh sistem informasi online PT Sumut tersebut, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian SH MH mengaku, pihaknya sudah mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Medan terhadap Himma. Namun Jaksa belum bisa mengeksekusi terdakwa.

“Jaksanya itu sudah menerima bandingnya. Tapi mereka belum tahu, terdakwanya menerima atau melakukan upaya hukum lainnya. Jadi kita lihat sikap terdakwanya,” sebut Sumanggar, Kamis (3/10/2019).

Tagar Ganti Presiden

Mengutip dakwaan penuntut umum, pada tanggal 12 Mei dan 13 Mei 2018 terdakwa di kediamannya Jalan Melinjo 2, Lingkungan VII, Komplek Johor Permai Gedung Johor Medan antara lain mengupdate status di FB bertuliskan, ‘Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden’ dan ‘Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang’.

Menurut terdakwa, ketiga aksi peledakan rumah ibadah di Jawa Timur beberapa waktu lalu seolah-olah dijadikan sebagai upaya pengalihan isu. Agar publik tidak lagi fokus mengkritisi kinerja pemerintahan yang dipimpin Jokowi. Postingan ini pun sempat viral.

Jajaran DitKrimsus Subdit II Cyber Crime Polda Sumut yang menindaklanjuti kasus tersebut, Sabtu (19/5/2018), mendatangi kediaman PNS berprofesi sebagai dosen Ilmu Perpustakaan tersebut di kediamannya dan sempat diinterogasi. Status penahanan oknum dosen USU Medan itu kemudian ditangguhkan hingga perkaranya disidangkan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment