Pemkab Sergai Launching Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Booking Service

Pemkab Sergai

topmetro.news – Pemkab Sergai (Serdang Bedagai) melalui Dinas Perhubungan melaunching Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Booking Service yang diadakan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Sergai, Kecamatan Sei Bamban, Kamis (03/10/2019).

Kadis Perhubungan M.P Naibaho, S.Sos, SH, M.Si mengatakan, launching ini terkait dengan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disitu disebut bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang di impor. Atau dibuat dan dirakit didalam negeri yang akan dioperasikan di jalan, wajib dilakukan pengujian meliputi uji tipe dan uji berkala.

Dalam melaksanakan uji tipe dan uji berkala tersebut, Pemkab Sergai telah mengeluarkan Perbup Nomor 40 Tahun 2019 tentang Teknis Pelayanan Pengujian Bermotor. Perbup ini dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Sergai yang didalamnya terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu pelayanan pengujian kendaraan bermotor melalui Booking Service serta Reguler.

Pelayanan pengujian kendaraan bermotor melalui Booking Service merupakan inovasi baru. Juga sebagai proyek perubahan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan dalam rangka peningkatan pelayanan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Sergai. Terutama dalam bidang retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Pelaksanaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor ini merupakan strategi untuk terciptanya pelayanan yang aman, nyaman dan pasti. Pengujian kendaraan bermotor dengan Booking Service bertujuan memperkecil antrian. Sekaligus memberikan kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan slogan Booking Service yakni “Lebih Pasti dan Tidak Antri”.

Baca Juga: Pemkab Sergai-BNN Canangkan Desa Bersinar

Selanjutnya, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan Booking Service, Dinas Perhubungan menetapkan nomor pelayanan yang dapat digunakan melalui telefon, SMS dan media sosial pesan singkat WhatsApp. Melalui nomor 0822 7300 7446 untuk pengguna Telkomsel, serta 0878 0199 2595 untuk pengguna kartu XL.

“Melalui pertemuan ini diharapkan kiranya masyarakat dapat menyampaikan informasi ini sehingga dapat bermanfaat dalam peningkatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Sergai,” terangnya.

Pemkab Sergai Apresiasi

Bupati Sergai Ir. H. Soekirman mengapresiasi atas Launching Proyek Perubahan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor melalui Booking Service guna menjawab tantangan terhadap pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Karena selama ini identik dengan antri.

“Saya berharap pelayanan Booking Service ini selain dapat mempermudah pelayanan sekaligus meningkatkan PAD Pemkab Sergai. Tetapi dengan tetap mengedepankan prinsip keselamatan berkendaraan yang laik jalan,” ujar Bupati.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017. Tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ). Adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, jalan dan/lingkungan.

Reporter | Dina Mariana

Related posts

Leave a Comment