Polres Asahan Ringkus Lima Pengedar Narkoba, 441 Gram Sabu dan 39 Butir Ekstasi Diamankan

Polres Asahan

topmetro.news – Personel Satres Narkoba Polres Asahan menangkap 4 pria asal Medan dan seorang warga Kisaran, di Jalan Tusam, Kelurahan Mekar Baru, Kisaran Barat, Asahan, Minggu (6/10/2019) dini hari.

Kelima pria tersebut ditangkap dengan barang bukti 414,61 gram sabu-sabu serta 39 butir ekstasi. Adapun keempat pria asal Kota Medan, yakni Handri Syahputra (38), warga Jalan Bajak II, Lingkungan XIV, Medan Amplas.

Selain itu petugas juga mengamankan Andreas Pasaribu (27) warga Jalan Sederhana, Pasar VII Medan Tembung; M Sarial (37), warga Jalan Taruna, Kampung Kubur, Petisah Tengah, Hafizil Azhar (30), warga Jalan Sei Babalan, Sei Sikambing, Medan Petisah.

Sedangkan seorang pria asal Kisaran diketahui bernama Erwin (34), beralamat di Jalan Pramuka, Gang Family.

Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Anthony Tarigan, dalam keterangannya mengatakan, penangkapan kelima tersangka berawal dari laporan informan.

“Personel Sat Res Narkoba Polres Asahan mendapat informasi bahwa di Jalan Tusam Kisaran akan ada transaksi narkotika jenis sabu,” katanya.

Mendapat informasi tersebut, AKP Anthony didampingi Kanit I Narkoba beserta sejumlah personel langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tiba di sana, sekira pukul 02.00 Wib, petugas melihat 3 pria sedang melakukan transaksi.

Handri dan Andreas yang terlihat datang mengendarai mobil Suzuki Swift warna silver, BK 1178 RD, langsung melakukan transaksi dengan Erwin. Tak membuang waktu, petugas yang melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan.

Ketika dilakukan penggeledahan, dari ketiga tersangka tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa bungkusan plastik kresek warna hijau dari tangan Handri. Setelah dibuka, ternyata berisi 4 paket besar sabu yang dibalut jilbab warna putih.

Peugas Polres Asahan Melakuan Penyamaran

“Berdasarkan interogasi terhadap Erwin, sabu tersebut adalah milik Handri dan Andreas yang dibawa dari Medan dan diperoleh dari seorang laki-laki bernama Satia Yoghas, warga Medan. Rencananya barang tersebut akan diantarkan ke Kisaran untuk dijual dengan bantuan Erwin,” beber Anthony.

Dari keterangan ketiga pelaku, petugas melakukan pengembangan ke Kota Medan untuk mencari Satia Yoghas. Polisi kemudian mengatur siasat dengan melakukan penyamaran hingga akhirnya menangkap M Sarial yang diduga orang kepercayaan Satia Yoghas.

“Dari keterangan M Sarial ini, diketahui Satia Yoghas berada di sebuah rumah daerah Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Babura Medan,” ungkapnya.

Baca Juga: POM Kodam Iskandar Muda Gerebek 10 Tamu Hotel Diduga Pesta Sabu

Petugas Polres Asahan pun menuju rumah yang dimaksud. Namun, ketika sampai di sana, petugas hanya menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Hafizil Azhar. Saat dilakukan penggeledahan di kediaman Hafizil, petugas kembali menemukan pil ekstasi dan sabu.

Saat ini, kelima tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Asahan untuk pengembangan selanjutnya.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment