Tak Miliki IMB, Pedagang Desak Pemko Medan Bongkar Kios di Pasar Sukaramai

tak miliki IMB

topmetro.news – Pedagang mendesak Pemko Medan dan pihak terkait bongkar bangunan kios baru di pelataran parkir Pasar Sukaramai Medan. Pasalnya, keberadaan kios baru itu diduga tak miliki IMB dan diprediksi bakal mengganggu transaksi jual-beli pedagang Sukaramai yang berada di Lantai I dan II.

Hal itu diungkapkan Saiful Lubis pedagang Pasar Sukaramai Medan kepada wartawan di Pasar Sukaramai Medan, kemarin.

“Pembangunan kios baru yang hampir mendekati rampung itu, terkesan buru-buru dan mendadak. Namun, tanpa sepengetahuan serta persetujuan pedagang dan tidak memiliki izin Mendirikan Bangunan (Surat izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Dinas TRTB Kota Medan,”ujar Saiful

Dijelaskan Saiful, pedagang tidak diberitahukan dan jelas ini mengancam pedagang yang di dalam Pasar Sukaramai di Lantai I dan II yang sepi pembeli. Karena hampir 60 persen sudah tutup karena sepinya konsumen yang datang berbelanja di Pasar Sukaramai. tegas Lubis.

Ditambahkannya, sebagaimana kinerja pihak Poldasu yang telah membongkar bangunan yang berada di royland jalan karena mengganggu pandangan pengguna jalan. Banyak bangunan Kepemudaan dan Pos Polisi yang telah dibongkar. Termasuk Pos Polisi di Jalan Sudirman, Jalan Brigjen Katamso dan beberapa jalan lainnya.

Dipelataran Parkir

Ironisnya, ditengah pihak Pemko Medan dan Poldasu menertibkan dan membongkar bangunan itu, dibangun kios baru diduga tak miliki IMB di pelataran parkir pasar Sukaramai. Padahal jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan berada di roylan jalan.

“Kalau bangunan kios baru tidak segera dibongkar kita akan laporkan hal ini ke Pemko Medan dan Poldasu. Agar permasalahan ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan bagi pedagang Sukaramai ini,” tegas Lubis yang diamini pedagang lainnya.

Menurut pedagang itu, pedagang Sukaramai Medan sangat sepi pembeli. Kalau ada pedagang yang keluar untuk berjualan di pelataran parkir dilarang dan dijaga ketat dengan alasan yang macam-macam. Ironisnya, kok dibangun lagi kios baru oleh pihak ketiga. Ini kan sudah tidak benar dan bukan berpihak kepada pedagang untuk meramaikan pasar Sukaramai ini, tandasnya.

Kepala Pasar Sukaramai Medan Zein ketika dihubungi menyebutkan, ada pembangunan kios baru tetapi pedagang hanya bertanya sambil lalu saja dan belum ada yang membuat laporan secara tertulis tentang keberatannya.

Belum Ada Laporan Mengenai Bangunan Tak Miliki IMB

Secara terpisah Anggota Badan pengawas Pemko Medan Nasib S Sos ketika dikonfirmasi wartawan tentang dugaan pembangunan kios baru di Pasar Sukaramai Medan, membenarkannya. Namun hingga saat ini belum ada menerima laporan dari PD Pasar Medan selaku pengelola pasar perpanjangan tangan dari Pemko Medan.

Nasib yang juga Kabag Ekonomi Pemko Medan melalui watshap (WA) ponselnya menyebutkan, pembangunan kios itu untuk penyeimbang harga, sudah ada MoUnya.

“Sedang yang membangun orang tim Tim Penyeimbang Inflasi Daerah (TPID) Poldasu. Kios ini, nantinya tidak bisa menjual barang dagagangannya sama dengan kios-kios yang lain,” kata Nasib.

Penulis | Lilik Riadi

Related posts

Leave a Comment