‘Nasib’ Temuan BPKP Sumut Disinggung, 2 Terdakwa Perjalanan Dinas DPRD Tapteng Menyesal

Saksi ahli dari BPKP

topmetro.news – Saksi ahli dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan) Sumut yang dihadirkan dalam sidang lanjutan sempat menyinggung ‘nasib’ temuan sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Tapteng TA 2016 hingga 2017 yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pasalnya, bukan hanya kedua terdakwa yakni Sintong Gultom (57) dan Sideli Zendrato (43) melampirkan bukti perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta ke bendahara pada Sekretariat Dewan Tapteng.

“Hasil pengecekan tim BPKP Sumut, hanya sekitar 30 persen yang bisa mempertanggungjawabkan perjalanan dinas. Lainnya tidak sesuai dengan fakta yang mulia,” urainya dalam sidang lanjutan, Senin (7/10/2019).

Hakim Terkejut

Dalam persidangan tersebut majelis hakim sempat terkejut ketika terdakwa Sintong Gultom menyatakan sudah ada itikad baik mengembalikan (mencicil) kerugian keuangan negara lebih Rp7 juta ke Bendahara Sekwan Tapteng.

“Saya juga heran Yang Mulia. Ketika diaudit BPK dikasih kesempatan agar kami mengembalikan keuangan negara. Atau diselesaikan secara administrasi. Tapi entah bagaimana hasil audit BPKP Sumut kemudian diproses Poldasu,” urai Sintong.

Ketika dikonfrontir, tim penuntut umum dari Kejari Tapteng mengatakan, data yang disampaikan tidak ada dalam berkas pemeriksaan. Alasannya karena terdakwa Sintong sempat buron beberapa bulan.

Sementara mengutip dakwaan, terdakwa Sintong Gultom juga Wakil Ketua DPRD Tapteng dijerat pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi terkait 49 kali bimtek maupun kunker ke daerah dan luar daerah TA 2016 dan TA 2017.

Namun ketika dikroscek, dari sejumlah bill hotel yang diserahkan terdakwa di antaranya fiktif dan berbau mark up. Alias penggelembungan harga. Akibat perbuatan terdakwa, negara maupun Pemkab Tapteng dirugikan sebesar Rp92,6 juta.

Sedangkan kerugian keuangan negara atas nama terdakwa Sideli Zendrato menurut hasil perhitungan BPKP Sumut mencapai Rp121,1 juta. Ketika berangkat rombongan dewan menerima 70 persen dari total biaya perjalanan dinas. Sepulang dari bimtek mereka melaporkan semua dokumen biaya perjalanan. Termasuk bill penginapan (hotel).

Keduanya dijerat pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Menyesal

Hakim Ketua Irwan Effendi SH melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan kedua terdakwa yakni Sintong Gultom dan Sideli Zendrato (berkas dakwaan terpisah). Kedua terdakwa mengajukan menyesali perbuatannya.

Keduanya membenarkan keterangan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya. Berawal dari keluarnya Surat Perintah Tugas (SPT) dari Ketua DPRD Tapteng ketika itu Bakhtiar Ahmad Sibarani. Yakni perjalanan dinas ke daerah maupun luar daerah. Istilah populernya bimbingan teknis (bimtek).

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan tuntutan kedua terdakwa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment