Di Sumut, Kasus Hubungan Sedarah Naik 40%, Korban Umumnya Dibawah Umur

Kasus hubungan sedarah

Topmetro.News – Kasus hubungan sedarah atau istilah incest atau inses, mungkin akrab di telinga. Ini bermakna hubungan atau pernikahan antara dua orang yang masih berikatan sedarah (keluarga). Tapi faktanya, di Sumut (Sumatera Utara) kasus hubungan sedarah ini malah naik 40 persen, dan korbannya kebanyakan usia dibawah umur.

Kasus hubungan sedarah2
foto ilustrasi | kupastuntas

Kasus Hubungan Sedarah Naik, Karena Terlalu Percaya

Azmiati Zuliah, Senior Officer Advokasi Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sumut mengatakan, kasus incest di Sumut mengalami peningkatan. Data tahun 2018 hingga 2019, menunjukkan adanya peningkatan kasus hingga 40 persen.

baca juga | CABULI BOCAH 12 TAHUN, PRIA INI DIARAK WARGA KE POLSEK PATUMBAK

Satu faktor utamanya, menurut dia, lantaran adanya kepercayaan penuh yang diberikan keluarga kepada anggota keluarga lainnya.

“Kasus yang baru kami tangani, masalahnya keluarga yang mempercayai terhadap orang yang dianggap keluarga. Orangtua yang bekerja tidak sempat menitipkan anak ke tempat penitipan,” katanya, Minggu (6/10/2019).

Karena tidak sempat, kata dia seperti dilansir tribunpekanbaru, anak justru dititipkan kepada paman yang ada di rumah.

Kasus lain, menurut dia, ada juga anggota keluarga yang justru tinggal di rumah dari korban.

Datang dari kampung, tinggal di rumah, dicarikan pekerjaan. “Pada suatu kesempatan, orangtua percaya ketika anaknya diajak pergi jalan dan diimingi sesuatu.

Kebanyakan di Polsek Percut

Menurut lembaga ini, hal itu jadi modus pelaku agar korban mau menuruti apa yang diinginkan pelaku.

Kebanyakan korban, sambung Azmiati, berusia SD (Sekolah Dasar) hingga SMA (Sekolah Menengah Atas). Parahnya, ada korban yang belum bersekolah.

Diaakui, kebanyakan kasus-kasus yang mereka tangani berada di Polsek Percut Sei Tuan.

Penyelesaian mengenai kasus ini, lanjut Azmiati, sangat kacau.

Pencari Keadilan tak Puas

Artinya, penegakan hukum tidak benar-benar dirasakan pencari keadilan. Hal ini dikatakan Azmiati sebagai satu tantangan penyelesaian kasus.

“Polisi untuk mau melakukan proses penangkapan itu sangat sulit karena alasan kurangnya personil, masalah biaya kalau di luar daerah Medan karena mereka tidak punya pendanaan. Dan itu harus dikorbankan kepada korban,” katanya seperti disiarkan media nasional itu.

Pelaku Masih Banyak Berkeliaran

Hal seperti itu menjadi hambatan dan kendala dalam penegakan hukum, yang akhirnya membuat pelaku masih berkeliaran tanpa ditahan, sementara bukti visum sudah diserahkan pada polisi.

“Kami berupaya hingga ke pihak luar untuk bisa mendukung seperti ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kita mendorong bagaimana agar diambil alih saja oleh Polda. Karena memang kasus di Polsek, ada hambatan dan kendala,” keluhnya.

Hal ini menyebabkan kasus berlarut hingga bertahun-tahun pelaku tidak diproses.

Mengapa Harus Ada Saksi?

Hambatan lain menurut dia, lantaran tidak adanya saksi. Sementara saat kejadian, tidak mungkin ada saksi yang terlibat.

Saat advokasi berlangsung, Azmiati mengatakan, ada beberapa pelaku yang mengakui dan ada yang tidak terhadap perbuatannya. Jika mengakui, proses untuk ditahan akan semakin cepat.

“Kalau tidak, terkadang menjadi masalah saat misalnya anak masih TK. Saat ditanya peristiwa itu tidak ada saksi. Ada di rumah dan mobil. Anak kalau ditanya akan stress,” katanya.

Proses Hukum Kian kacau

Karena kacaunya proses hukum ini masyarakat yang terlanjur kesal kemudian menangkap pelakunya sendiri. Setelah itu, barulah polisi menjemput walaupun terkadang pelakunya sudah sempat diamuk massa.

“Kalau tidak begitu, polisi enggak menangkap juga. Akhirnya keluarga kesal, langsung dibawa dan meminta mengakui di kantor polisi. Kasus yang kita tangani itu ketika memang terbukti visum, kasusnya akan tetap jalan,” tuturnya.

Nih Alasan Para Pelaku

Dari penuturan Azmiati, alasan pelaku berbuat itu, pertama karena persoalan pernah menikah lalu bercerai. Kebanyakan juga karena menonton video porno. Yang mengggelikan ada yang mengatakan atas dasar cinta.

Dia menyadari pendidikan kesehatan reproduksi di lingkungan masyarakat juga masih minim dan dianggap tabu.

Lantas Bagaimana anak-anak paham apa yang boleh dan tidak boleh? Anak-anak harus paham menghindari ketika terjadi sesuatu yang membahayakan bagi dirinya.

“Harusnya sudah disampaikan kepada anak-anak sejak dini. Artinya, kita tidak boleh lagi tabu mempersoalkan ini. Masyarakat harus bisa paham ini menjadi tanggungjawab bersama untuk melindungi anak-anak sebagai masa depan bangsa,” katanya.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment