Sempat Melawan Petugas, Seorang Resedivis Kasus Sabu Didor di Aceh Utara

residivis sabu

topmetro.news – Seorang residivis sabu, Raden (38), asal Sawang Kecamatan Samudera Aceh Utara, kembali dibekuk aparat Polres Aceh Utara karena kedapatan membawa sabu 155 paket dan 1 kilogram ganja kering yang sudah dibungkus sebanyak 96 bungkus, Kamis (10/10/2019).

Pelaku terpaksa didor karena melawan saat diamankan di sebuah gubuk di area pertambakan. P
ria itu diamankan bersama barang bukti 155 paket sabu seberat 50 gram. Juga bersama 96 paket ganja seberat 1 kg.

Tersangka Residivis

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani menyebutkan, tersangka Raden merupakan residivis sabu.

“Pernah divonis penjara 4 tahun karena kasus yang sama. Kini kembali ditangkap dengan perkara yang sama. Saat penangkapan, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya karena melakukan perlawanan,” ungkap AKP Ildani, Jumat (11/10/2019).

Ia menyebutkan, tersangka Raden sejak lima bulan lalu juga ditetapkan sebagai DPO. Hal itu lantaran dia terkait langsung dengan tersangka-tersangka narkoba lainnya.

“Ada lima tersangka yang kita tangkap sebelumnya mengaku mendapat narkoba dari Raden,” terang Ildani.

Sementara itu, masih soal narkoba, dari PN Medan ada kejadian terbilang aneh. Pasalnya dalam sebuah sidang terkait jual beli sabu, saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan JPU, malah terkesan meringankan terdakwa.

Ahli itu dari Universitas Trisakti, yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara jual beli sabu seberat 134 kg. Terdakwanya Safrizal alias Jal bin Nurdin (25), disidang Kamis petang di Ruang Cakra 9 PN Medan.

Namun setahu bagaimana, keterangan Efendy Saragih sebagai saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan oknum JPU dari Kejari Nedan Nur Ainun SH ‘berasa’ seperti saksi meringankan posisi terdakwa. Alias terkesan jadi saksi ‘ade charge’.

Padahal lazimnya persidangan perkara tindak pidana, pihak penasehat hukum (PH) yang menghadirkan saksi maupun saksi ahli meringankan posisi klien.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment