Buruh Bangunan Penjambret Ponsel Dibekuk Polsek Delitua

buruh bangunan penjambret

Topmetro.News – Buruh bangunan penjambret ponsel bernama Handoko als Doko (35) ini terbilang sial. Warga Jalan Bagun Sari No.82 Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor yang menjadi tersangka dibekuk polisi setelah menjambret ponsel milik Mega Iswara (20) warga Dusun Cikal Bakal Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

buruh bangunan penjambret2
foto | iswandi nasution

Buruh Bangunan Penjambret Ditangkap di Lokasi Kerja

Tersangka ditangkap Rabu (9/10/2019) pagi sekira pukul 10.00 WIB di tempat kerjanya di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Penangkapan buruh bangunan penjambret ini dipimpin Panit II Iptu AT Pakpahan SH, bersama beberapa anggotanya.

Bekuk Duluan Rekan Tersangka

”Sebelum Handoko diringkus, kami duluan meringkus temannya Nirma Andri Putra (24) warga Jalan Bangun Sari Gang Pribadi No.64, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, pada Selasa (24/9/2019) sekira pukul 16.00 wib, di Jalan Pasar 7 Ujung, Lingkungan II, Gang Bersama Kelurahan Kede Durian, Kecamatan Medan Johor,” ujar Iptu Idem Sitepu SH, Jum’at (11/10/2019) kepada wartawan.

baca juga | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Diringkusnya buruh bangunan penjambret oleh Unit Reskrim Polsek Delitua setelah berdasarkan Lp/1247/K/IX/2019 /Spkt/Sekta Delitua dan Surat Perintah Sidik /269/IX/2019, serta Surat Perintah Penangkapan/ 233/ X/2019.

”Tersangka merupakan pembawa sepeda motor (joki), saat keduanya melakukan penjambretan sebuah HP merk samsung galaksi A 50 milik korban Mega,” terang Iptu Idem Sitepu.

Tersangka langsung dibawa ke Mako Kepolisian Sektor Delitua, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

”Tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan berkasnya segera akan di kirim ke pihak ke Jaksaan,” pungkas Kanit Reskrim.

baca juga | TERSUNGKUR DITERIAKIN KORBAN, PENJAMBRET HP TERANCAM 7 TAHUN PENJARA

Seperti disiarkan topmetro.news sebelumnya, unit Reskrim Polsek Delitua meringkus, tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan usai tersungkur diteriakin korban.

Tersangka melakukan penjambretan handphone merk samsung galaksi A 50, Selasa (24/9/2019) kemarin, di Jalan Pasar 7 Ujung, Lingkungan II, Gang Bersama Kelurahan Kede Durian, Kecamatan Medan Johor.

Tersangka bernama Nirma Andri Putra (24) warga Jalan Bangun Sari Gang Pribadi No. 64, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, melakukan penjambretan handphone milik Mega Iswara (20) warga Dusun Cikal Bakal Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment