Tim Pegasus Polsek Patumbak Sikat Sindikat Pengedar Narkoba, Dua Wanita Diamankan

Tim Pegasus Polsek Patumbak

topmetro.news – Guna memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Tim Pegasus Polsek Patumbak terus menyeser lokasi rawan narkoba. Hasilnya, 5 tersangka narkoba yang 2 diantaranya wanita berhasil diamankan Tim Pegasus Patumbak dari kawasan Jalan Perjuangan, Dusun Bulan Suari, Desa Amplas, Kecamatan Medan Amplas, kemarin.

Kelima tersangka yang di ringkus yakni, Charles Pangaribuan (46) warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Amplas, Poltak Nainggolan (37) warga Jalan Keramat Kuda, Kecamatan Medan Denai, Yusrizal (39) warga Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal serta Sandra Rangkuti (38) dan Rosmawati Pasaribu (33) warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai.

Selanjutnya kelima tersangka bersama barang bukti 8 gram sabu, 3 buah alat hisap sabu (bong), 2 unit timbangan elektrik. Ada juga puluhan plastik klip kosong dan beberapa mancis pun diboyong petugas ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.

Informasi yang diterima, penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari laporan masyarakat yang menyebut jika kediaman tersangka acap kali dijadikan lokasi transaksi narkoba. Selanjutnya Tim Pegasus Polsek Patumbak pun turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Pesta Sabu Digerebek, Tiga Sekawan ‘Dijaring’ Polsek Patumbak

“Setelah kita lidik, anggota yang turun ke lokasi langsung melakukan penggrebekan dirumah tersangka. Hasilnya kita amankan keempat tersangka (Charles, Poltak, Sandra dan Rosmawati) bersama barang bukti 4 gram narkoba jenis sabu. Barang bukti ini yang disimpan didalam kotak rokok,” ucap Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Gindo Manurung, Sabtu (12/10/2019) sore.

Tim Pegasus Polsek Patumbak Lakukan Pengembangan

Dijelaskan Kanit Reskrim, usai mengamankan keempat tersangka, pihaknya pun melakukan pengembangan terhadap tersangka Yusrizal yang disebut-sebut menjadi pemasok barang haram tersebut ke kawasan Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Amplas.

“Dari pengakuan tersangka Charles sabu tersebut dibelinya pasa Yusrizal. Selanjutnya petugas kita melakukan penyamaran menjadi pembeli (undercover buy) dan berhasil mengamankan tersangka dikawasan Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal. Bersama tersangka diamankan barang bukti 4 gram sabu,” terang Gindo.

Lanjut dikatakan mantan Panit I Polsek Patumbak ini, jika kini pihaknya masih mendalami keterangan para tersangka guna membongkar jaringan yang disebut-sebut menjadi pemasok narkoba dikawasan Perjuangan, Kecamatan Medan Amplas.

“Untuk tersangka Charles dan Yusrizal merupakan pengedar. Kini kita juga akan berkordinasi dengan Polrestabes Medan guna membongkar jaringan dari tersangka. Para tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Iptu Gindo Manurung.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment