Kirim Ganja Lewat Jasa Pos Tanjungbalai, PH Terdakwa Tanyakan ‘Nasib’ si Pengirim

pengirim ganja

topmetro.news – Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Hasanuddin (46), kurir ganja seberat 8 kg langsung mencecar kedua saksi dari Polres Tanjungbalai yang melakukan penangkapan klien mereka. Termasuk terkait si pengirim ganja.

Kedua saksi yang dihadirkan Penuntut Umum Sani Sianturi di antaranya bermarga Munthe, Selasa (15/10/2019), di Ruang Cakra 9 PN Medan, tampak berusaha mengusir kegugupannya ketika dicecar pertanyaan PH tentang ‘nasib’ si pengirim ganja kering tersebut.

Kejar si Pengirim

Idealnya penyidik melakukan pengembangan dengan mengejar si pengirim ganja kering sesuai alamat yang tertera pada paket pengiriman di PT Pos Tanjungbalai, setelah melakukan interogasi kepada terdakwa Hasanuddin.

“Tim sudah melakukan pengembangan sesuai alamat yang tertera. Tapi orang sesuai nama tertera di PT pos tidak berada di rumah,” urai Munthe.

Kedua saksi dari Polres Tanjungbalai tersebut menguraikan, informasi awal diterima dari Poldasu. Ada pelaku yang akan mengambil paket narkotika dari Kantor Pos Tanjungbalai di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Tim kemudian melakukan koordinasi dengan pimpinan PT Pos Tanjungbalai. Terdakwa pun diberhentikan di depan kantor pos beberapa saat setelah mengambil paket kiriman tersebut.

Hasanuddin pun diamankan ke Mapolres Tanjungbalai berikut ganja kering yang telah dipaketkan tersebut. Terdakwa kemudian dilimpahkan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan.

Beda Isi

Sementara saksi lainnya dari PT Pos Tanjungbalai, Maulana ketika ditanya JPU menerangkan, pihak Bea dan Cukai (BC) biasanya melakukan penyortiran terhadap barang-barang yang dipaketkan dari maupun tujuan PT Pos Tanjungbalai.

Pihak BC Tanjungbalai melaporkan, paket dengan pengirim NN ada alamat mendapatkan catatan khusus. Sebab temuan BC, isi paket disebutkan adalah pakaian. Namun hasil deteksi ‘x ray’ berisikan daun kering. Usai mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Ketua Syafril Batubara melanjutkan persidangan pekan depan.

Sementara mengutip dakwaan JPU, warga Jalan Sei Pamali Lingkungan IV, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai tersebut dibekuk di depan Kantor Pos Tanjungbalai tanggal 17 Mei 2019.

Hasanuddin dijerat pidana Pasal 114 (2). Subsidair Pasal 111 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis daun ganja kering.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment