Kapal Boat Asal Sibolga Ditangkap di Aceh Singkil

Dinas Perikanan Aceh Singkil

topmetro.news – Seperti Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti, Dinas Perikanan Aceh Singkil juga terus memburu para pelaku ‘illegal fishing’ di Perairan Aceh Singkil. Tak pandang bulu, bila menyalahi aturan tetap ditangkap.

Seperti yang dilakukan terhadap dua kapal boat dibawa oleh Aminudin A (34) warga asal Sibolga yang melakukan penangkapan ikan di Laut Aceh Singkil menggunakan kompresor, Selasa (15/10/2019).

Sedikitnya lima orang diamankan terdiri dari tekong dan ABK.

Hal ini berawal saat tim gabungan dari BNPB melakukan evakuasi terhadap penemuan mayat di Pulau Mangkir, Senin kemarin. Saat evakuasi itu, para tim melihat dua buah kapal boat sedang menangkap ikan menggunakan kompresor.

Saat diinterograsi mereka menjelaskan berasal dari Sibolga. Setelah dicek alat kelengkapan berkas mereka, ijin dikeluarkan Gubernur Sumut.

Chazali (Kabid Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Aceh Singkil) mengatakan, bahwa kapal boat tersebut masuk ke Perairan Aceh Singkil telah melanggar aturan.

“Mereka memasuki Perairan Aceh Singkil dan menangkap ikan dengan menggunakan kompresor. Serta tidak memiliki dokumen yang lengkap,” ucap Chazali.

Kejar Kapal

‘Speedboat’ yang semula untuk mengevakuasi mayat sedang melakukan evakuasi, saat itu langsung mengejar salah satu kapal yakni KM Berkat Tello 09 yang malah kabur.

Sebagian tim melakukan evakuasi. Sedangkan yang lain mengamankan kapal boat yang satunya lagi yakni KM Berkat Tello 015.

Chazali menambahkan, penggunaan alat tangkap kompresor itu menyalahi aturan. “Sesuai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” terangnya.

Selain itu, sesuai dokumen yang dibawa, surat ijin menangkap ikan dikeluarkan oleh Gunernur Sumut. Dengan kata lain mereka tidak boleh menangkap ikan di Perairan Aceh Singkil.

“Saat ini kapal boat sudah diamankan ke Mapolsek Singkil Utara. Mengenai kasus hukumnya akan kita serahkan ke hukum adat. Bila tidak ada penyelesaian kita serahkan langsung ke pihak berwajib,” kata Chazali.

“Mengenai kapal boat yang sempat kabur, kita upayakan dipanggil karena kita telah mengantongi identitas mereka,” tutupnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment