Hakim Geleng Kepala, 2 Terdakwa Jadikan Mesjid Lokasi Transaksi Sabu

lokasi transaksi sabu

topmetro.news – Majelis hakim diketuai Jamaluddin sempat geleng-geleng kepala ketika kedua terdakwa kurir sabu seberat 99,14 gram rada malu-malu mengakui kalau mesjid di Jalan T Amir Hamzah Binjai dijadikan lokasi transaksi sabu.

Kedua terdakwa yang dimintai keterangannya dalam sidang lanjutan, Selasa (15/10/2019), yakni Christ Tadeenta Ginting Manik alias Kris (28), warga Jalan Gajah Mada, Lingkungan VI, Desa Pekan Kuala, Kecamatan. Kuala, Kabupaten Langkat dan Solman Effendy alias Oma (49), warga Jalan Baskom, Lingkungan III, Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

“Kalau kalian misalnya tidak mengaku kian, nggak apa-apa. Tapi kami majelis hakim akan mengetahui apakah kalian jujur atau atau tidak di persidangan ini. Kalau berterus terang begini kan enak pemeriksaannya,” urai Jamaluddin di Ruang Cakra 8 PN Medan.

Terdakwa Kris juga tidak mengelak dari pertanyaan hakim ketua. Terdakwa menganggukkan kepalanya di ‘kursi pesakitan’ ketika ditanya bahwa dirinya tahu kalau barang yang dibawa ke masjid tersebut adalah sabu.

Sebaliknya terdakwa Oma juga membenarkan. Bahwa terdakwa Kris yang baru dikenalnya melalui pria bernama Obi Ginting (DPO) mengetahui kalau barang disuruh dibawa dari kediaman terdakwa Oma adalah sabu.

Nyaris Terkecoh

Kedua terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Kris dan Oma nyaris terkecoh dengan pertanyaan Hakim Ketua Jamaluddin. Bahkan sempat mengundang tawa dan senyum dari JPU, penasihat hukum (PH) terdakwa, dan pengunjung sidang.

Sebab yang pertama ditanyakan Jamaluddin adalah berapa istri kedua terdakwa. Bukan berapa jumlah anak yang menjadi tanggungan kedua terdakwa.

Terdakwa Christ Ginting mengaku memiliki seorang istri dan empat anak. Sedangkan terdakwa Solman Effendi memiliki dua istri. Istri pertama sudah bercerai. Dari istri kedua, mereka dikaruniakan dua anak. JPU diberikan waktu sepekan untuk menyampaikan materi tuntutan.

Polisi Beli Sabu

Mengutip dakwaan, JPU Febrina Sebayang menjerat kedua terdakwa pidana Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair Pasal 112 (2) jo. Pasal 132 (1) UU Narkotika.

Terdakwa Solman, Senin pagi (3/7//2019) bertemu dengan Saur Turnip (belum tertangkap) membicarakan ada calon pembeli sabu. Ternyata calon pembelinya adalah personel Dit Narkoba Poldasu. Soiman pun menelepon Kris agar membawa sabu tersebut ke mesjid di bilangan Jalan T Amir Hamzah Binjai.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment