Topmetro.News – Gegara pakaian bekas, wanita ini diadili. Begitulah Nurhayati Simbolon alias Boru Simbolon (60). Warga Helvetia ini diadili di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam – Pancur Batu, Selasa (15/10/219) lantaran terlibat kasus impor pakaian bekas berlabel Korea.
Gegara Pakaian Bekas Saksi Ahli Dihadirkan
Persidangan dipimpin majelis hakim diketuia Angga Lanton B Malau, SH itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Ramayani, SH menghadirkan saksi ahli dari Bea dan Cukai, Pelabuhan Belawan Andry Irawan.
baca juga | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA
Disebutkan, terdakwa Nurhayati alias Boru Simbolon ditangkap petugas Polsek Sunggal dari kediamannya pada pertengahan Agustus 2019 lalu.
Amankan Tronton Bermuatan Pakaian Bekas Impor
Awalnya, petugas Polsek Sunggal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada truk (tronton) bermuatan barang bekas impor luar negeri melintas di kawasan Jalan Binjai.
Berbekal info ini, petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tronton itu. Dari dalam truk ditemukan 112 bal pakaian bekas.
Usai sopir tronton diperiksa, diketahui pemilik barang bekas itu terdakwa Nurhayati boru Simbolon.
Ditangkap di Rumahnya
Berdasarkan pengakuan sang sopir truk, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus terdakwa dari kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa ini, petugas pun kembali melakukan pengembangan bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai Belawan.
Akhirnya, petugas kembali menemukan 237 bal barang bekas di salah satu gudang penyimpanan kawasan Pelabuhan Belawan.
Rencana Dikirim ke Surabaya dan Makassar
Dari seluruh barang bekas yang disita tadi, 119 bal diantaranya berisi sepatu bekas.
Kepada petugas, terdakwa mengaku seluruh barang bekas impor (luar negeri) itu rencananya akan dikirim ke Surabaya dan Makassar.
Dilarang Impor di Indonesia
Menurut saksi ahli dari Bea dan Cukai ini, setiap barang eks luar negeri tidak bisa diimpor ke Indonesia.
“Setiap barang bekas dari luar negeri, tidak diperkenankan diimpor ke Indonesia yang mulia,” ujar saksi ahli.
Namun, ketika majelis hakim menanyakan kenapa sampai saat ini masih marak penjualan barang bekas luar negeri secara terang-terangan di sejumlah kios, saksi ahli terkesan sulit untuk menjelaskannya.
Untuk mendengarkan keterangan dari saksi A De Charge (saksi yang meringankan), majelis hakim mengundurkan sidang hingga Kamis (17/10/2019). Gegara pakaian bekas itu pulalah, Boru Simbolon harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
baca juga | DJBC SUMUT AMANKAN PAKAIAN BEKAS DAN ROKOK ILEGAL
Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil – DJBC) Sumatera Utara mengamankan 683 balpres pakaian bekas dan 1. 712. 524 batang rokok ilegal dari dua lokasi berbeda.
Pejabat Kanwil DJBC Sumut menjelaskan, dua kasus yang mereka cegah merupakan tindakan dari dua lokasi berbeda. Untuk kasus jutaan rokok ilegal telah melanggar personalisasi pita cukai artinya pita rokok yang digunakan tidak sesuai dengan produksi dari pabrik rokok tersebut.
Pengungkapan kasus personalisasi pita rokok telah merugikan negara senilai Rp 624 juta ini, merupakan hasil pencegahan dan penindakan dalam kegiatan Operasi Gempur yang bekerja sama dengan POMDAM I/BB di kawasan Padangsidimpuan.
reporter | iswandi nasution