1 Lagi Tersangka Korupsi Pekerjaan Bandara Lasondre Ditahan

tersangka korupsi Bandara Lasondre Nisel

topmetro.news – Satu lagi tersangka korupsi Bandara Lasondre Nisel ditahan oleh Tim Tindak Pidsus Kejati Sumut. Korupsi itu terkait pengerjaan peningkatan PCN Runway, Taxiway, dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan.

Tersangka berinisial IKI, PNS pada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub RI dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada paket pengerjaan peningkatan PCN Runway, Taxiway, dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, dalam pesan WA, Rabu (16/10/2019) menyebutkan, untuk kelancaran pemeriksaan, tersangka untuk sementara dititipkan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Total 5 Tersangka

Dengan demikian, Pidsus Kejatisu, telah menahan lima tersangka kasus korupsi Bandara Lasondre Nisel itu. Sebab, Selasa (8/10/2019) lalu, dua tersangka berinisial AH (45) Direktur II PT Mitra Agung Indonesia (rekanan) dan DCN (38) Direktur PT Harawana Consultant (HC) lebih dulu ‘diinapkan’ di Rutan Tanjung Gusta. Menyusul atas nama tersangka Abdul Fadak (34) dan Irfansyah Putra Rahman (47), Selasa (15/10/2019).

Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan auditor, kerugian negara mencapai Rp14,75 miliar.

Pada TA 2016, UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nisel mengadakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan PCN (Pavement Classification Number) Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix. Termasuk marking volume 45.608 meter persegi.

Semula pagu anggarannya adalah sebesar Rp27 miliar bersumber dari APBN Kemenhub RI. Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Februari 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp26.900.900.000. Untuk pengawasan pekerjaan dilakukan PT HC dengan tersangka DCN sebagai Direktur.

Pekerjaan 80 Persen

Pembayaran telah dilakukan hingga termin IV mencapai 80 persen senilai Rp19,84 miliar. Namun dokumen setiap termin tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan termin I sampai termin IV. Sementara fakta di lapangan, kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli teknik sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen. Dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT HC.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment