Polsek Besitang Ringkus Pemilik Sabu Dari Depan Toko Jam

Polsek Besitang

topmetro.news – Petugas Polsek Besitang, Langkat mengamankan tersangka Rudy alias Brown (27) yang memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 0,17 gram.

Kapolsek Besitang, AKP Adi Alfian, di Besitang menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka Rudy alias Brown warga Dusun XI Desa Halaban Kecamatan Besitang dilakukan polisi di Jalan Medan-Banda Aceh Dusun XV Gita Bersama Desa Halaban Jati Besitang.

Polsek Besitang Amankan Barang Bukti

“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dua bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0. 17 gram,” kata AKP Adi Alfian kepada wartawan, Sabtu (19/10/2019).

Adi Alfian menjelaskan, penangkapan itu adanya informasi yang didapat petugas dari masyarakat bahwa, ada seorang laki-laki sedang membawa narkotika jenis sabu salah satu jalan. Saat menelusuri Jalan Medan-Banda Aceh Dusun XV, Desa Halaban Jati, petugas melihat tersangka Rudy ini sedang berada di depan toko jam tangan.

Baca Juga: Polres Langkat Ringkus Dua Pemilik Ganja 500 Gram

Namun tersangka, curiga dengan gerak-gerik petugas Polsek Besitang. Merasa diikuti petugas, tersangka terlihat sebuah membuang bungkus rokok. Setelah bungkus rokok tersebut diperlihatkan kepada tersangka. Ternyata di dalamnya terdapat dua bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah ditanya dan diperlihatkan kepada tersangka, iapun mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke kantor Mapolsek Besitang guna diproses lebih lanjut.

sumber | antara

Related posts

Leave a Comment