Polres Langkat Ringkus Dua Pemilik Ganja 500 Gram

Polres Langkat

topmetro.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap dua tersangka pemilik 500 gram ganja dari Jalan Pompa Air dan Jalan Pelabuhann Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Hariono, di Stabat, Sabtu (14/9/2019).

Penangkapan pertama terhadap tersangka Irwansyah (55) warga Jalan Sei Bilah Gang Meriam Kecamatan Sei Lepan. Lalu pengembangan dilakukan ditangkap tersangka Arvah Hamzah (28) warga Jalan Pelabuhan Kecamatan Sei Lepan.

Dari penangkapan terhadap keduanya diamankan barang bukti satu bal ganja kering yang dilapis plastik warna hitam dengan dengan berat kotor sekitar 500 gram dan satu unit sepeda motor.

Kasat menyampaikan penangkapan itu berdasarkan pengaduan dari SMS yg menginformasikan bahwa di Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan. Diketahui bahwa adanya beberapa orang laki-laki yang mengedarkan narkotika.

“Atas informasi petugas lalu melakukan penyelidikan maka ditangkap tersangka Irwansyah kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP. Dari penggeledahan petugas berhasil menemukan satu bal ganja kering yang berada di dalam jok sepeda motor merek honda beat warna hitam yang dibawa tersangka,” katanya.

Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Kasubbag Humas Polres Langkat Ditemukan Tewas

Lalu petugas melakukan introgasi terhadap tersangka ini menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Arvah Hamzah. Tersangka mengaku menjual ganja tersebut seharga Rp800 ribu.

Kini kedua tersangka sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

sumber | antara

Related posts

Leave a Comment