Pemuda Pengedar Ganja Diringkus Polisi Sedang Transaksi

pemuda pengedar ganja

topmetro.news – Seorang pemuda pengedar ganja, Ahmad Raja (19 ) warga Jalan Besar Delitua Gang Sentosa, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua.

Pelaku diringkus, Jalan Besar Delitua Gang Kamboja, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, beberapa waktu lalu. Lantaran, Raja menjual narkotika jenis ganja di belakang rumah warga.

Kapolsek Delitua, Kompol Efianto SH M. Hum y melalui Kanit Reskrim, Iptu Idem Sitepu SH menjelaskan, tersangka diringkus adanya laporan masyarakat. Karena dilokasi tersebut dijadikan tempat transaksi dan memakai narkoba.

Pemuda Pengedar Ganja Diamankan Saat Jual Beli

“Menindaklanjuti laporan warga, tim kita langsung bergerak kelokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, petugas mendapatkan tersangka dan mengamankannya,” kata Idem.

Sampainya tkp, tim Unit Reskrim Polsek Delitua langsung melakukan penggerebekan. Petugas menemukan tersangka yang sedang menjual barang haramnya dibelakang rumah warga.

Baca Juga: Kirim Ganja Lewat Jasa Pos Tanjungbalai, PH Terdakwa Tanyakan ‘Nasib’ si Pengirim

“Darinya, tim menemukan tujuh amplop daun ganja kering yang siap edar. Selain itu kita juga dapatkan 15 lembar kertas tiktak,” ujar Sitepu.

Ketik diintograsi petugas, pemuda pengedar ganja tersebut mengakui narkotika itu miliknya yang akan dijualnya kepada para pengguna. Bersama barang bukti, pelaku diboyong ke Polsek Delitua, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka di kenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment