Halawa, Pelaku Curat Ditembak Personil Polsek Torgamba, Satu Rekannya Masih Diburu

pelaku curat ditembak

Topmetro.News – Seorang pelaku curat ditembak di bagian kakinya. Tindakan tegas terukur ini terpaksa dilakukan personil Unit Reskrim Polsek Torgamba saat menangkap 2 orang tersangka tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat), Kamis (17/10/2019) sekira pukul 16.00 WIB. Peristiwa penangkapan itu berlangsung di Simpang Pujud Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pelaku Curat Ditembak, Keberadaannya Terdeteksi

Penangkapan kedua tersangka dipimpin Ipda M Fauzan Yonnadi, Kanit Reskrim Polsek Torgamba. Penangkapan itu didasari Laporan Polisi Nomor : LP/17 /X/Res.1.8/Tanggal 16 Oktober 2019.

Kapolsek Torgamba, AKP Mulyadi membenarkan penangkapan kedua tersangka. “Iya, benar kedua tersangka telah ditangkap,” kata AKP Mulyadi kepada wartawan, Senin (21/10/2019).

AKP Mulyadi mengatakan, peristiwa curat itu terjadi Selasa (17/9/2019) sekira pukul 06.00 WIB.

Menurut polisi, ada pun tersangka yang ditangkap yakni, Medianus Halawa alias Halawa alias Rius (20) dan Baran alias Gondrong (50), keduanya beralamat di Paket F Desa Bagan Batu. Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Kronologi penangkapan, menurut Kapolsek seperti diberitakan lintangnews, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Kamis (17/10/2019) sekira pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di daerah Bagan Batu.

pelaku curat ditembak2
foto | lintangnews

Bergegas Memburu Pelaku

Petugas pun langsung bergerak untuk memburu pelaku. Sekira pukul 16.00 WIB, pelaku Rius alias Halawa berhasil diamankan di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah. Ketika diinterogasi, Halawa mengakui perbuatannya dan melakukan aksi itu bersama Gondrong.

Seorang Rekannya Masih Buron

Akhirnya petugas berhasil mengamankan Gondrong di daerah Bagan Batu. Sementara pelaku lainnya, Iwan masih dalam pengejaran polisi.

baca juga | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Menurut AKP Mulyadi, Rius dan Gondrong merupakan pelaku residivis dengan kasus yang sama ditangani Polsek Torgamba tahun 2017 silam.

Mencoba Melarikan Diri

Ditambahkan Kapolsek, saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku Rius alias Halawa melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Setelah diberi tembakan peringatan namun pelaku tetap tak menghiraukannya, dan petugas terpaksa memberi tindakan tegas terukur.

“Pelaku dibawa ke Rumah Sakit (RS) untuk pengobatan dan dibawa ke Polsek Torgamba menjalani proses penyidikan,” jelas Kapolsek.

Petugas juga turut menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih dan 1 unit handphone (HP) Vivo Y 93 warna hitam. sebagai barang bukti.

baca juga | POLRES SAMOSIR MENANGKAP 2 PELAKU CURAT

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya Polres Samosir lewat Satuan Reskrim berhasil melakukan penangkapan kepada dua orang pelaku curat (pencurian dengan pemberatan), Senin (26/8/2019) sekira pukul 21.00 WIB di Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Penangkapan pencuri di toko ponsel milik Posmaria Manurung di Pangururan ini dibenarkan Kapolres Samosir AKBP Agus Darojat pada rilis berita di Mapolres Samosir, Kamis (29/8/2019).

“Kita mendapatkan laporan telah terjadi tindak pidana pencurian toko handphone dengan cara mencongkel dengan obeng. Dan berhasil menggondol 22 unit handphone, kartu paket internet serta uang sebesar dua ratus ribu rupiah, ” ujar Kapolres Samosir Agus Darojat.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment