Penggunaan Dana Desa TA 2019 di Sumut Minim

penggunaan dana desa

topmetro.news – Serapan penggunaan dana desa (DD) TA 2019 di Sumut masih sangat minim. Yakni hanya 27 persen atau baru digunakan Rp765.050.861.461 dari total pagu indikatif Rp4.452.048.366.000.

Data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumut, praktis baru Kabupaten Tapteng yang sudah 100 persen serapan dana desanya hingga triwulan IV atau per 21 Oktober 2019. Menyusul Asahan yang tinggal 15 desa belum disalurkan. Lalu Serdang Bedagai hanya tinggal dua desa belum menerima dana tersebut.

Selanjutnya penyerapan DD yang masih sangat minim terjadi di kabupaten/kota se-Kepulauan Nias. Yakni masih nol persen memasuki triwulan IV ini. Nias Barat yang memiliki 105 desa, Nias Utara dengan 112 desa, Nias Selatan dengan 459 desa, Nias dengan 170 desa, dan Kota Gunung Sitoli dengan 98 desa sama sekali belum menyalurkan DD tersebut dari RKUD ke RKDesa. Penyaluran DD di daerah se-Kepulauan Nias juga masih ada yang belum tuntas pada triwulan I, II dan III.

Tak hanya itu, pada tahap I dan II seperti Kabupaten Mandailing Natal, Toba Samosir, Tapanuli Utara, Karo, Langkat dan Labuhanbatu Utara juga masih belum seutuhnya menyalurkan DD baik dari tahap I sampai tahap III. Secara keseluruhan dari total pagu indikatif DD untuk 27 kabupaten/kota di Sumut 2019 sebesar Rp4,45 triliun baru terserap Rp765 miliar. Atau 27 persen. Sementara untuk jumlah desa dari total 5.417 desa penerima DD, pada tahap I terdapat 100 desa. Tahap II sebanyak 636 desa. Dan tahap III sebanyak 4.861 desa belum tersalurkan DD.

Surati Kabupaten dan Kota

Atas kondisi ini, Kadis PMD Sumut Aspan Sopian mengatakan, pihaknya sudah menyurati seluruh kabupaten dan kota agar segera mengambil langkah-langkah percepatan penyaluran DD dari RKUD ke RKDesa. Tentunya berdasarkan persyaratan penyaluran yang diatur dalam Permenkeu No.193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Penyaluran DS dari RKUD ke RKDesa dilaksanakan setelah bupati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran. Dengan ketentuan bahwa pelaksanaan tahap III, yaitu berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output DD sampai dengan tahap II dari kepala desa dan laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa pada tahun anggaran sebelumnya. Dasar surat edaran kami ini sesuai dengan instruksi dari Kemendagri perihal percepatan penyaluran DD 2019,” katanya, Selasa (22/10/2019).

Ia menyebut baru tiga kabupaten yakni Asahan, Tapteng dan Samosir yang sudah 100 persen DD tersalurkan via rekening negara ke rekening daerah, hingga memasuki triwulan IV 2019. Pihaknya juga menekankan agar para kepala dinas PMD kabupaten/kota bersama kepala desa dapat segera memanfaatkan dana desa di triwulan III atau 40 persen dari DD tersebut. Sehingga tidak terjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Dan diharap bisa menggerakkan perekonomian di desa masing-masing.

“Ini tentu tanggung jawab kepala daerah kabupaten/kota terkait. Dan juga supaya semua pekerjaan di seluruh desa penerima DD tidak buru-buru dilakukan. Sehingga kualitas pembangunan menjadi lebih baik,” katanya.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment