Sidang Penyebaran Berita Hoaks, Saksi Ade Charge tak Melihat Djarot Bagikan Uang

saksi meringankan terdakwa

topmetro.news – Setelah sempat tiga kali tertunda, giliran tiga saksi meringankan terdakwa (ade charge) dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) lewat akun media sosial atas nama terdakwa Dewi Budiati, Rabu (23/10/2019) di Ruang Cakra 9 PN Medan.

Intinya, ketiga saksi ada mendapat informasi Cagubsu Djarot Saiful Hidayat datang ke Sekretariat Apdesi, Simpang Kawat, Asahan.

Namun sesampai di lokasi, acara pertemuan sudah selesai. Ketiga saksi hanya sempat bertemu dengan kerumunan warga di luar pagar. Di antaranya, uang berserak dalam pertemuan itu.

Namun ketika ditanya Hakim Ketua Sri Wahyuni, saksi mengatakan, tidak ada melihat Cagubsu Djarot Saiful Hidayat membagi-bagikan uang pada warga. Cuma sebatas kata warga.

Usai mendengarkan keterangan para saksi meringankan terdakwa itu, Sri Wahyuni memberikan waktu sepekan kepada JPU. Agendanya, pembacaan materi tuntutan terhadap terdakwa Dewi Budiati.

Posting Bagi Uang

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, tanggal 5 Juni 2018 lalu saksi korban Djarot Saiful Hidayat mengadakan silaturahmi dengan sejumlah kepala desa di Simpang Kawat, Asahan.

Namun setahu bagaimana, terdakwa melalui akun FB-nya membuat postingan berita hoaks. Seolah Cagubsu Djarot Saiful Hidayat ada membagi-bagikan uang dalam acara silaturahmi dengan unsur kepala desa di Kantor Apdesi tersebut. Tidak terima, Djarot melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment