topmetro.news – Segenap warga Desa Bandar Sono, Kecamatan Nibung Hangus, Batubara merasa sangat bersyukur. Sebab Muhammad Rodi alias Rodi (42) warga Dusun 1, yang selama ini dianggap sangat meresahkan warga sekitar, Rabu malam (23/10/2019) sekira pukul 21.00 WIB berhasil dicokok (diringkus-red) petugas Polsek Labuhan Ruku.
Hal ini diungkapkan oleh sebut saja namanya Wak Fitra (52), salah seorang tokoh masyarakat desa tersebut. Bahwa tingkah Rodi sejak dua tahun terakhir, memang sudah begitu sangat meresahkan warga. Penangkapan terhadap Rodi sendiri, diketahuinya dari warga lain yang menyebutkan bahwa ada sebanyak delapan personil Polsek Labuhan Ruku yang datang menangkap Rodi.
Kemudian hal senada juga diungkapkan Jamaludin Purba (49). Kepada media ini, anggota LPM Desa Bandar Sono itu mengatakan, Rodi pun pernah melakukan penggelapan satu unit angkong. “Kejadiannya pada bulan 12 tahun 2018 lalu. Si Rodi datang meminjam angkong merek Arco. Tapi setelah beberapa hari, saat ditanya dengan enteng si Rodi bilang bahwa angkong tersebut sudah ia jual,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Desa Bandar Sono, Ayyub (49) membenarkan, bahwa tersangka sering berulah dan menggangu pembangunan di desa. Bahkan banyak warga yang melapor kalau si Rodi sejak dua tahun terakhir disinyalir terlibat narkoba. “Si Rodi ini setahu saya memilki tiga anak. Sudah sekitar 25 tahun dia tinggal di Desa Bandar Sono dan berasal dari Desa Mekar Laras,” sebutnya.
Kapolsek Akui Penangkapan
Kapolsek Labuhan Ruku (Polres Batubara) AKP Selamat M SH, Jumat (25/10/2019/2019), kepada wartawan yang mengkonfirmasinya menerangkan, pihaknya telah menangkap Muhammad Rodi alias Rodi alias MR (42). Hal itu berdasarkan pengembangan, persis setengah jam usai penangkapan terhadap Yahya Syahputra alias YS, terduga pengedar narkoba.
Bahkan AKP Selamat juga menguraikan, pihaknya telah pun memberikan rilis berita kepada wartawan lain. Salah satu isi rilisnya menyatakan sudah menginterogasi tersangka YS. Hingga akhirnya yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya bisa mendapatkan sabu dari Muhammad Rodi. Selanjutnya personil Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda J Sitinjak saat itu juga segera melakukan pengembangan. Lalu mengendap di seputar rumah Rodi.
Setelah dipastikan tersangka ada, petugas segera melakukan penggerebekan dan penangkapan. Pada penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket sedang sabu. Lalu 16 buah plastik transparan kosong ukuran kecil, satu buah plastik transparan kosong ukuran sedang, satu buah bong terbuat dari botol minuman, satu buah mancis, satu buah jarum suntik, dua buah kaca pirek, satu buah pipet bentuk skop, dan satu buah HP.
Disebutkan Kapolsek pula, bahwa YS ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Menurut warga, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi petugas sedang memiliki dan menguasai sabu. Mendapat informasi tersebut personil Lidik Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J Sitinjak berangkat ke TKP melakukan pengintaian.
Setelah melihat orang yang dicurigai, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket kecil sabu. Juga satu buah HP warna merah, satu buah pipet berbentuk skop, dan uang Rp100 ribu. Lalu kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Labuhan Ruku. Selanjutnya diserahkan ke pihak Satres Narkoba Polres Batubara guna penyidikan lebih lanjut.
reporter | Bima Pasaribu/Tim