Sempat Kabur ke Luar Negeri, Tim Intel Kejatisu Bekuk DPO Kejari Medan

DPO Kejari Medan

topmetro.news – Tim Intelijen Kejatisu dipimpin langsung Asisten Intelijen (Asintel) Andi Murdji SH MH, Senin (28/10/2019), berhasil membekuk DPO Kejari Medan (Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan), atas nama terdakwa Ernita Wati (49).

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian via pesan singkat WA membenarkan perihal dibekuknya terdakwa dari kediamannya di bilangan Jalan Ekawarni, Komplek Rispa III, Medan Johor.

Terdakwa Ernita Wati nekat melarikan diri pada saat JPU akan melimpahkan berkas perkara pemalsuan surat jual beli tanah ke PN Medan, Agustus 2017.

Hasil pantauan Intelijen Kejatisu dan Kejari Medan, terdakwa sempat kabur (melarikan diri) ke Singapura. Kemudian berpindah-pindah. Di antaranya ke Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

Setelah diterbitkan surat yang menyatakan Ernita Wati sebagai DPO Kejari Medan tahun 2017, selang beberapa tahun kemudian pergerakan terdakwa tidak lepas dari pemantauan tim intelijen kejaksaan.

Setelah diamankan dari kediamannya, Tim Intelijen Kejati Sumut selanjutnya berkoordinasi sekaligus melakukan proses serah terima terdakwa Ernita kepada Tim Kejari Medan. Langkah penegakan hukum selanjutnya, sepenuhnya berada di Kejari Medan.

DPO Sejak 2017

Selanjutnya, Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang didampingi Kasi Intel M Yusuf menyampaikan, bahwa terdakwa adalah DPO Kejari Medan sejak tahun 2017.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 264 Ayat (1) Butir 1 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa Ernita Wati bersama Robert Silalahi (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum. Memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli sebidang tanah di Jalan Eka Warni Medan,” kata Parada.

Setelah dilakukan penelitian terhadap surat-surat akta jual beli, lanjut Parada Situmorang, ternyata suratnya juga palsu. Dan keinginan terdakwa untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah tersebut tidak bisa terealisasi. Karena sudah diketahui oleh orang-orang yang dimasukkan dalam akta jual beli, bahwa tandatangannya dipalsukan.

“Atas perbuatannya, terdakwa diganjar hukuman maksimal 8 tahun penjara sesuai dengan KUHPidana,” tandasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment