Cegah Keributan Usai Sidang Polsek Medan Baru Lakukan Mediasi

TOPMETRO.NEWS – Mencegah keributan maupun pertengkaran setelah usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, personil Polsek Medan Baru melakukan problem Solving atau yang lebih dikenal dengan mediasi atas kasus perceraian, Rabu (5/4).

Dalam hal ini, personil Polsek Medan Baru dengan sigap melakukan mediasi dalam mengatasi maupun pencegahan terhadap keributan yang terjadi setelah sidang kasus perceraian usai di laksanakan diluar ruangan persidangan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic melalui Ka SPKT III, Ipda Resfrindra mengatakan setelah dilakukan mediasi, pasangan suami istri bernama Ronald Sihombing (27) dan Nora Pasaribu (25) telah sepakat menyerahkan kasus itu kepada proses persidangan.

“Tadi kita mendapat informasi adanya keributan di Pengadilan Negeri Medan atas persidangan kasus penceraian. Lalu setelah kita datangi dan dilakukan mediasi di kantor Polsek Medan Baru, akhirnya kedua belah pihak telah sepakat untuk menyerahkan kasus itu kepada proses persidangan,” kata Ipda Resfrindra.(TM/05)

Related posts

Leave a Comment