OTT Dzulmi Eldin, KPK Cekal Oknum Anggota DPRD Sumut 6 Bulan

OTT Dzulmi Eldin

Topmetro.News – Terkait OTT Dzulmi Eldin, walikota Medan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi untuk mencekal anggota DPRD Sumut, Akbar Himawan Buchari. Ini erat kaitannya dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Eldin.

OTT Dzulmi Eldin, Surat Pencekalan Himawan Per 5 November

“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan,” ujar  Febri Diansyah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Rabu (6/11/2019).

Febri, seperti disiarkan pojoksatu, menyebut pelarangan itu terhitung sejak 5 November 2019.

“Pelarangan dilakukan selama 6 bulan ke depan,” tegasnya.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Dia menjelaskan Akbar statusnya sejauh ini masih sebagai saksi.

“Ada kebutuhan di penyidikan. Agar sewaktu-waktu dipanggil bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri,” jelas Febri.

Rumahnya Digeledah KPK

Sekadar diketahui, rumah politisi Partai Golkar itu sempat digeledah penyidik KPK, Rabu (31/10/2019) pagi di Jalan DI Panjaitan Nomor 142, Medan.

Selain menggeledah kediaman mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Himpi) Medan itu, penyidik KPK juga memeriksa saksi-saksi dari kalangan kadis dan swasta juga anak Dzulmi Eldin di kantor Kejati Sumut.

Untuk diketahui pula, kasus ini berawal pada 6 Februari 2019, Dzulmi sebagai atasan mengangkat Isa Anshari sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan (yang sudah ditahan).

Setelah Isa dilantik, Eldin diduga menerima sejumlah pemberian uang.

Isa diduga memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Kemudian pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi,.

Tak hanya itu, Eldin juga diduga menerima suap dari Kadis PUPR mengirim Rp200 juta ke Wali Kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota. Uang suap itu untuk memperpanjang perjalanan dinas Eldin bersama keluarganya di Jepang.

Pada 10 Oktober 2019, Syamsul menghubungi ajudannya dan menyampaikan adanya keperluan dana sekira Rp800-900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang. Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan kutipan dana, termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang.

Dalam daftar itu Isa ditargetkan untuk memberikan dana sebesar Rp250 juta. Kemudian pada 13 Oktober 2019, Syamsul menghubung Isa untuk meminta bantuan dana sebesar Rp250 juta.

Lalu 16 Oktober, KPK melakukan OTT di rumah Isa Ansari dan menciduk Eldin saat melakukan pengobatan kakinya di salah satu rumah sakit di Medan.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Eldin bersama Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Isa selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eldin kemudian langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, Isa di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Syamsul di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).

baca juga | DIDUGA TERJARING OTT, WALIKOTA MEDAN DITANGKAP KPK

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, Walikota Medan ditangkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Medan. Info yang beredar, ada tim KPK yang ditugaskan di Medan.

Dzulmi Eldin, Walikota Medan ditangkap dan pagi ini diterbangkan ke markas KPK di Jakarta.

Info ini sebenarnya sudah beredar luas di media sosial, termasuk grup WhatsApp. Sebagaimana yang diterima Topmetro.News, dari OTT yang digelar hingga Rabu (16/1//2019) dini hari, total 7 orang diamankan. Sementara Eldin kini ‘menginap’ di sel tahanan.

sumber | pojoksatu

Related posts

Leave a Comment