DPRD Medan Sepakat Sistem Proporsional di Pembagian AKD

Sistem Proporsional

topmetro.news – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Bahrumsyah SH memastikan, kedelapan fraksi di DPRD Kota Medan sudah menyepakati akan menggunakan sistem proporsional di pembagian alat kelengkapan dewan (AKD) pada periode 2019 – 2024 ini.

“Pada prinsipnya tadi (rapat pimpinan) hampir rampung. Sudah hampir semua sepakat tentang proporsional,” kata Bahrum kepada wartawan, usai menghadiri rapat pimpinan DPRD Kota Medan di ruang rapat lantai I Gedung DPRD Medan, Selasa (12/11/2019).

Proporsional disini, menurut Ketua DPD PAN Medan ini, adalah dengan jumlah yang disepakati. Namun tetap dengan catatan kecil. ”Jadi, prinsipnya kita sudah sepakat. Kalau itu dihitung secara adil,” tegasnya.

Kesepakatan Proporsional

Diketahui, proporsional yang disepakati selama lima tahun (periode 2019 – 2024) alokasi ketua komisi untuk 2 tahun 6 bulan. Artinya, dalam setahun paling cepat dilakukan pergantian oleh partai bersangkutan.

“Boleh dirolling jatah ketua komisinya oleh fraksi itu (proporsional). Bukan rolling dengan fraksi lain seperti selama ini,” tambahnya.

Keputusan menggunakan sistem proporsional itu, mengacu pada PP No. 12 Tahun 2018 tentang tata tertib (tatib). Bahwasannya sisa masa jabatan dari 2 tahun 6 bulan itu dapat digantikan diinternal fraksi saat itu.

Lebih lanjut, terkait pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) dan tatib dewan, hasil rapat pimpinan DPRD Kota Medan yang digelar tadi, direncanakan akan dilakukan pada Senin mendatang.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment