Ucok Si Pengoplos Elpiji Subsidi Asal Batubara Diringkus di Medan

mengoplos elpiji

topmetro.news – Abdul Rasib alias Rasid alias Ucok (51) warga Dusun IV Desa Mekar Mulyo Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara terpaksa berurusan dengan hukum. Pasalnya Abdul Rasib maksud meraih keuntungan besar, diduga kuat mengoplos elpiji subsidi isi 3 kg ke dalam tabung elpiji non-subsidi isi 12 kg.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang SH MHum diwakili Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH pada press releasenya di Sat Reskrim Polres Batubara, di Lima Puluh, Selasa (12/11/2019).

Dikatakan Pandu, tertangkapnya tersangka berkat informasi warga yang mengeluhkan pengoplosan elpiji subsidi. Diduga dilakukan tersangka Abd Rasib di rumahnya.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Lidik Satreskrim Polres Batubara, Sabtu (15/06/2019), diketahui telah terjadi pemindahan isi gas elpiji tabung 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi isi 12 kg.

Meski tim bergerak cepat melakukan penggerebekan, namun tersangka Abdul Rasib berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.

Petugas hanya berhasil mengamankan Pajar R yang merupakan pekerja di tempat penyulingan tersebut. Sedang di lokasi petugas menemukan peralatan pemindahan gas elpiji. Berupa potongan besi warna kuning yang berlubang di tengahnya.

Temukan Tabung

Selain itu di lokasi ditemukan 31 tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi dalam keadaan berisi. Kemudian 19 tabung gas elpiji 3 kg subsidi yang sudah dikosongkan dan 12 tabung gas elpiji 12 kg non-subsidi dalam keadaan berisi. Serta 16 tabung gas elpiji 12 kg yang masih kosong.

Juga ditemukan dan disita satu unit timbangan duduk, 1 mobil pick up BK 9110 RE, 7 potongan besi yang berlobang dan 10 potongan besi bulat kecil serta 20 buah karet gas.

Berkat kerja keras Tim Lidik Sat Reskrim, akhirnya pelarian tersangka selama tiga bulan berakhir setelah dibekuk di Medan, Jumat (20/9/2019).

Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual satu tabung gas elpiji 12 kg non-subsidi kepada nelayan di Tanjung Tiram seharga Rp100.000. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp42.000 per tabung.

Sedangkan gas elpiji 3 kg subsidi diperoleh tersangka dari beberapa pangkalan elpiji isi 3 kg subsidi. Harganya Rp20.000 per tabung.

Usaha ilegal tersebut menurut tersangka sudah digeluti selama satu tahun dan dilakukan di dalam rumahnya sendiri.

Terhadap perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, b, dan c UU RI No. 9 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman pidana enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

reporter | Bima IS Pasaribu

Related posts

Leave a Comment