Dua Buruh Bangunan Lagi Nyabu ‘Gol’

dua buruh bangunan

topmetro.news – Reskrim Polsek Delitua, meringkus dua buruh bangunan pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap petugas Kamis (7/11/2019) kemarin sekira pukul 20.30 wib, di Jalan Karya Darma No. 21, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Kedua tersangka bernama Ferdiansyah (31) warga Jalan B.Zein Hamid Gqng Perak 2 No 17, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dan Ramadhani (38) warga Jalan Karya Darma No. 21A, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Delitua AKP Doly Nelsoan Nainggolan SH MH didampingi Panit I Ipda Bambang Wahid, dalam keterangan persnya mengatakan, Kamis (7/11/2019), sekira pukul 18.00 wib, dua buruh bangunan pulang beristirahat ke rumahnya di Jalan Karya Darma.

“Sekira pukul 20.00 wib, bangun tidur. Kedua tersangka menghisap narkotika sabu sabu dengan menggunakan alat isap (bong),” ucap AKP Doly Nainggolan, Rabu (13/11/2019) sore.

Dua Buruh Bangunan Dan Barang Bukti

Namun, terang Kapolsek, sekira pukul 20.30 wib, petugas mendapat informasi datang kelokasi dan menangkap kedua terssangka.

“Dalam penangkapan itu, petugas kita mengamankan 1 buah bong kaca pirek berisi sabu, 1 buah mancis, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 buah jarum,” terangnya.

Hasil interograsi bahwa tersangka dua buruh bangunan mengaku sabu tersebut diperolehnya dari AT yang datang ke rumah Ramadhan menawarkan sabu. Saat petugas datang maka AT sedang pergi untuk belanja lagi karena tanggung.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment