Beda dengan BAP, Hampir 2 Jam PH Terdakwa Zulauni Cecar 2 Saksi Poldasu

Saksi dari Poldasu

topmetro.news – Saksi dari Poldasu dicecar dalam sidang lanjutan perkara perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 kg atas nama Zulauni alias Zul (42) yang berlangsung ‘panas’ di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (13/11/2019).

Kurang lebih dua jam kedua saksi dari Dit Resnarkoba Poldasu yang dihadirkan JPU Irma Hasibuan yakni Riyan dan Yudha langsung dicecar PH terdakwa dimotori Abdul Haris Lubis. Abdul Haris mengaku heran. Karena apa yang disebutkan kedua saksi di BAP, tidak sesuai dengan yang diungkapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

“Apakah Saudara masih bisa mempertahankan keterangan Saudara di BAP ini? Di BAP Saudara dengan gamblang menjelaskan kronologi sebelum dan sesudah penangkapan terdakwa. Sementara di sidang Saudara menyebutkan membuntuti di belakang mobil. Mana yang benar?” tanya Abdul Haris dengan nada tinggi.

Suasana sidang yang dipadati para pencari keadikan tersebut kian ‘memanas’. Karena saksi Yudha yang ikut melakukan penangkapan terdakwa Zulaini dan Zainal Abidin Hasibuan (berkas dakwaan terpisah) beberapa kali menyatakan lupa.

Hakim Ketua Syafril Batubara kemudian menengahi. Dia mengingatkan saksi bahwa mereka telah disumpah dan menceritakan apa sebenarnya yang terjadi. “Saya ingatkan ya. Biar perkaranya terang benderang. Masa pula semuanya lupa. Bila memang benar-benar lupa atau tidak tahu, katakan saja,” tegas Syafril.

‘Jejak’ pria bernama Ali (sesuai BAP adalah orang yang memesan sabu) tidak terungkap di persidangan. PH terdakwa mempertanyakan bagaimana bisa Ali tersebut dinyatakan buron? Namun dijawab saksi, tidak tahu.

Dibawa ke Rumah dan Ditembak

Ketika dikonfrontir, terdakwa Zulauni membantah keterangan saksi Yudha. Terungkap di persidangan, ketika diamankan saksi dan anggota tim lainnya, terdakwa dan Zainal Abidin dibawa ke salah satu rumah dan kaki mereka ditembak petugas.

“Keberatan yang mulia. Setelah ditangkap, kami tidak langsung dibawa ke kantor polisi. Tapi ke salah satu rumah dan kami ditembak di sana,” tuturnya sembari merapatkan kedua telapak tangannya di bawah dagu.

Ketika dikonfrontir kembali, saksi dari Ditresnarkoba Poldasu tersebut menyatakan tetap pada keterangannya. Tugas hanya mengamankan terdakwa Ziulauni agar tidak sampai lari dan membawanya ke Mapoldasu.

‘Panasnya’ suasana sidang dan sempat mengundang perhatian puluhan warga pencari keadilan itu, sudah terasa ketika pemeriksaan saksi pertama, Riyan. Keterangan saksi yang melakukan penangkapan dalam BAP disoroti PH terdakwa.

Saksi tidak bisa menjawab pertanyaan tentang sudah berapa kali dirinya menyuruh pria bernama Ali tersebut memesan sabu. Keberadaan Ali juga tidak diketahi hingga perkaranya disidangkan di PN Medan.

Cari Calon Pembeli Sabu

Sementara mengutip dakwaan JPU, April 2019 terdakwa Zulauni bertemu dengan Iqbal di Selangor Malaysia. Iqbal mengaku mencari calon pembeli sabu di Medan dan terdakwa menawarkan nama Ali. Ali kemudian uang sebesar Rp3 juta kepada terdakwa untuk transpor membawa sabu dari Selangor ke Medan. Bila sampai di Medan Ali juga akan memberikan upah Rp10 juta.

Lewat jalur laut, Senin (27/5/2019), sekira pukul 05.00 WIB, saksi Zainal Abidin Hasibuan Alias Zul (orang suruhan Ali) lewat sambungan telepon menyatakan siap menjemput terdakwa dengan menggunakan mobil yang dikendarai Riyan, saksi dari Poldasu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment