Sepasang Kekasih Pengedar Sabu Diringkus, Ini Barang Buktinya

sepasang kekasih pengedar sabu

topmetro.news – Personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil mengamankan sepasang kekasih pengedar sabu yakni, KA alias Kinto (19) warga Dusun II, Desa Dame, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai. Sementara kekasihnya berinisial NH alias Nur (29) warga Jalan STM Suka Rindu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Keduanya yang sudah lama menjadi target operasi (TO), diringkus di Dusun II Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

“Dari keduanya kita amankan lima plastik klip transparan ukuran besar diduga narkotika jenis sabu. Lalu 13 paket klip plastik transparan berisikan shabu, dua bundel plastik klip transparan putih yang di dalamnya berisikan 75 plastik klip transparan putih. Kemudian satu buah dompet kecil warna merah muda,” kata Kapolsek Dolok Masihul, AKP Jhonson M Sitompul kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).

Informasi yang diperoleh, sepasang kekasih pengedar sabu ini berhasil diringkus, Jumat (15/11/2019). Informasi tersebut bahwa pelaku sudah 2 pekan belakangan ini menjual sabu di seputaran Desa Batu 12 dan 13 Dolok Masihul.

Petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP, ternyata benar petugas melihat pelaku KA alias Kinto dan NH alias Nur sedang bertransaksi narkoba dengan pembeli di tempat tersebut.

Petugas Investigas Sepasang Kekasih Pengedar Sabu

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Tambunan mencari waktu dengan cara memancing para pelaku mau datang ke tempat biasa menjual narkoba. Karena informasinya barang haram tersebut baru sampai dari Medan.

Setelah mendapatkan waktu yang tepat, sepasang kekasih pengedar sabu tersebut berhasil diringkus.

“Setelah tertangkap keduanya tidak bisa mengelak. Dari tangan pekaku mengamankan 1 buah dompet berisikan sabu sudah sipa dikemas untuk diedarkan,” terangnya.

Kedua pelaku langsung dilakukan pengembangan dan mereka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari R seorang napi asal Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke komando untuk proses selanjutnya. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1), pasl 112 ayat (1) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Jhonson M Sitompul.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment