Apple Larang Aplikasi Vape di App Store

di App Store

Topmetro.News – Tampil di App Store, Apple mulai melarang aplikasi terkait dengan rokok elektronik atau vape. Perusahaan asal Cupertino, Amerika Serikat itu, bahkan telah menghapus 181 aplikasi terkait vape yang saat ini tersedia di toko aplikasinya. Langkah itu menindaklanjuti laporan ribuan penyakit terkait vape dan kematian akibat rokok elektronik dimaksud.

Di App Store tak Pernah Diizinkan

Penjualan tembakau dan kartrid vape tak pernah diizinkan melalui App Store. Namun aplikasi terbaru yang muncul di App Store seperti gim, dan aplikasi pendamping lain yang memungkinkan pengguna mengatur hal seperti pencahayaan dan tingkat panas komponen vape.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

“Kami telah memperbarui Pedoman Peninjauan App Store untuk mencerminkan bahwa aplikasi yang mendorong atau memfasilitasi penggunaan produk ini tidak diizinkan. Hingga saat ini, aplikasi tidak lagi tersedia untuk diunduh,” kata Apple sebagaimana dilansir CNBC, Minggu (17/11/2019).

Rawan Penyakit Paru-paru

Apple mengaku telah memisakan diri dari aplikasi vape sejak Juni lalu, tepatnya ketika perusahaan berhenti menerima aplikasi yang mempromosikan penggunakan produk vape.

“Kami sangat berhati-hati dalam memilih aplikasi masuk ke App Store, sebagai tempat tepercaya bagi pelanggan, terutama kaum muda untuk mengunduh aplikasi. Kami terus-menerus mengevaluasi aplikasi dan berkonsultasi dengan bukti terbaru, untuk menentukan risiko terhadap kesehatan dan kesejahteraan pengguna,” ungkap Apple.

Pejabat setempat pekan lalu mengumumkan terobosan potensial dalam menentukan apa yang menyebabkan penyakit paru-paru pada vape.

baca juga | RI BAKAL LARANG VAPE, TURKI HINGGA KORSEL SUDAH DULUAN

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Penny Lukito berencana melarang pemakaian vape atau rokok elektrik yang belakangan populer di kalangan masyarakat. Hal tersebut akan diusulkan dalam Revisi Peraturan Pemerintah (PP).

“Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa Revisi PP 109,” kata Penny, kemarin.

PP No. 109 Tahun 2012 mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Menurut Penny sudah ada beberapa fakta ilmiah yang menjadi dasar usulan pelarangan vape. Seperti ditemukannya bahan kimia berbahaya nikotin, propilenglikol, perisa, logam, karbonil, tobacco specific nitrosamines (TSNAs) dan diethylene glycol (DEG).

sumber | jpnn

Related posts

Leave a Comment